Lebak -Menyikapi adanya sekelompok orang yang mengaku pengurus Laskar Merah Putih Markas Cabang Kabupaten Lebak beralamat di Jl. Siliwangi Kp. Cileuweung Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Ini penjelasan Iyan Kusyandi Wijaya. S.Sos selaku Ketua Laskar Merah Putih Markas Cabang Kabupaten Lebak dibawah kepemimpinan Ketua Umum H.Adek Erfil Manurung. SH dan Sekretaris Jenderal Hj. Neneng A Tuty SH.
Ditemui di Markas LMP Macab Kabupaten Lebak di Jl. Raya Rangkasbitung – Pandeglang, Pasar Buah Mandala, Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak – Banten, pada Minggu 11 Juni 2023.
Saat ditemui Iyan sempat berbincang terkait kegiatan Pembinaan dari Badan Kesbangpol Kabupaten Lebak pada organisasi kemasyarakat beberapa hari lalu, yang berjalan cukup baik dan lancar.
“Alhamdulillah, Senin besok 12 Juni 2023, LMP yang dipimpinnya mendapat kepercayaan dari Badan Kesbangpol Kabupaten Lebak untuk hadir dalam acara Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan di wilayah Provinsi Banten yang di selenggarakan Badan Kesbangpol Propinsi Banten di Kota Serang mewakili Ormas Kabupaten Lebak,”katanya.
Saat ditanyakan adanya Kelompok yang mengaku pengurus Laskar Merah Putih Macab Lebak dengan ada yang mengklaim sebagai ketua juga, Iyan mengatakan, sebagaimana hasil Musyawarah Besar (MUBES) Laskar Merah Putih yang dilaksanakan di Kabupaten Karawang pada 18 Nopember 2019, terpilih Ketua Umum H. Adek Erfil Manurung. SH dan Sekretaris Jenderal Hj. Neneng A Tuty, SH, untuk Periode 2019 – 2024. Dengan Markas Besar beralamat di Jalan Raya Jati Negara Jakarta Timur nomor 61-65 Balimester Jati Negara, Kota Administrasi Jakarta Timur, jadi saat ini saya jelaskan dulu tentang pimpinan di tingkat Pusat atau Mabes berdasarkan Ketentuan yang ada.
Lanjut Iyan menjelaskan, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Musyawarah Besar (MUBES) Nomor 8 tanggal 10 Desember 2019, oleh Notaris / PPAT Netty Resmawati SH, dan Akta Nomor 26 tanggal 23 September 2020, tentang Perubahan Anggaran Dasar, Perkumpulan Ormas Laskar Merah Putih, yang mana telah memperoleh persetujuan Pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU 0000978.AH.01.08 Tanggal 30 September 2020, Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan Ormas Laskar Merah Putih, atau dikenal Surat Keterangan Terdaftar Badan Hukum (SKTBH) Perubahan.
“Sampai saat ini Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak pernah mencabut atau membatalkan Surat Keterangan Terdaftar Badan Hukum (SKTBH) Perubahan Nomor AHU 0000978.AH.01.08 Tanggal 30 September 2020, atas nama Ketua Umum H Adek Erfil Manurung. SH dan Sekretaris Jenderal Hj. Neneng A Tuty, SH” katanya.
Ditambahkan Iyan, Kepengurusan Laskar Merah Putih Markas Cabang Kabupaten Lebak berdasarkan Surat Keputusan (SK) Markas Daerah Provinsi Banten Nomor : 028/LMP MADA BANTEN/III/2020 Tentang Susunan Pengurus Laskar Merah Putih Markas Cabang Kabupaten Lebak, dengan Ketua Iyan Kusyandi Wijaya. S.Sos. Jadi untuk di Lebak diri sudah sah atas dasar SK tersebut.
Laskar Merah Putih Markas Cabang Kabupaten Lebak, pada 18 September 2020, telah menerima Surat Keterangan Terdaftar dari Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebak dengan Nomor : 220/410 – Kesbangpol/IX/2020, dengan tercantum nama lembaga Laskar Merah Putih dengan Ketua Iyan Kusyandi Wijaya S.Sos, surat di tanda tangani Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lebak, Agus Sudrajat. S.Sos.
” Semua ketentuan berdasarkan arahan pimpinan sudah di jalankan agar Lembaga yang sudah besar dan ada di 26 Provinsi, di wilayah Republik indonesia in agar senantiasa taat aturan ” kata Iyan.
Terkait ada dualisme LMP, Iyan sangat menyayangkan terhadap kelompok yang mengaku Pengurus Laskar Merah Putih dengan Nama Ormas, lambang dan gambar yang sama, Untuk itu Iyan pun memberi imbauan kepada seluruh kader LMP yang dipimpinnya agar tetap menjaga kondusifitas, jangan mudah di hasut serta terprovokasi fihak yang tidak bertanggung jawab yang pada akhirnya dapat memecah belah persatuan dan kesatuan diantara anak Bangsa. Apalagi saat ini sudah memasuki tahun Politik, tutur Iyan.
Kata Iyan , Kalau kita mengacu pada Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2013, tentang Organisasi Kemasyarakatan, sebagaimana di tegaskan dalam Bab XVI tentang larangan, di Pasal 59 huruf (e) jelas di tegaskan, Ormas dilarang menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar ormas lain atau partai politik.
Oleh karena itu, kata Iyan, terkait adanya kelompok yang mengaku Laskar Merah Putih Markas Cabang Lebak tetapi bukan dibawah pimpinan Ketua Umum bukan H Adek Erfil Manurung SH, dan Sekjen Hj. Neneng A Tuty SH, baiknya jangan memaksakan diri kata Iyan, karena yang sah dan diakui oleh Negara saat ini dengan dibuktikan adanya SKTBH adalah Laskar Merah Putih yang dipimpin Ketua Umum H Adek Erfil Manurung SH, dan Sekjen Hj. Neneng A Tuty SH,”Pungkas Iyan. (*Azam)