Lebak – Gerakan Warga Sipil Banten Bersatu (GWSBB) mendesak Inspektorat Kabupaten Lebak segera mengumumkan secara terbuka hasil Pemeriksaan Khusus (Riksus) terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menyeret oknum dokter berinisial J.A. dalam proses perekrutan pegawai di RSUD Adjidarmo.
Ketua Umum GWSBB, Adam Surya Muhamad Khadapi, menilai publik berhak mengetahui sejauh mana hasil pemeriksaan yang telah dilakukan Inspektorat. Menurutnya, transparansi sangat penting agar tidak menimbulkan spekulasi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan disiplin aparatur sipil negara.
Adam mengungkapkan, pihaknya bersama Komunitas Pemuda Anti Korupsi (KOMPAK) dalam waktu dekat akan melayangkan surat audiensi kepada Inspektorat Kabupaten Lebak guna meminta penjelasan resmi mengenai progres penanganan kasus tersebut.
” Kami bersama aktivis KOMPAK akan mengajukan audiensi kepada Inspektorat Lebak untuk meminta penjelasan mengenai tindak lanjut hasil Riksus dugaan pungli yang diduga dilakukan oknum dr. J.A. Kami ingin memastikan prosesnya berjalan secara transparan dan profesional,” ujar Adam kepada awak media, Sabtu (4/7/2026).
Menurut Adam, dugaan pungli tersebut bermula dari adanya sejumlah pencari kerja yang mengaku diminta menyerahkan uang dengan nominal bervariasi agar dapat diterima sebagai pegawai di RSUD Adjidarmo. Namun hingga kini, para korban disebut belum memperoleh pekerjaan sebagaimana yang dijanjikan.
Ia mengaku telah mengantongi sejumlah bukti berupa identitas korban, kuitansi pembayaran, hingga catatan yang diduga menggunakan logo RSUD Adjidarmo sebagai bagian dari proses pendataan calon pegawai.
“Kami sudah mengantongi bukti-bukti berupa kuitansi, data korban, hingga dokumen yang menggunakan logo RSUD Adjidarmo. Dalam waktu yang tepat kami akan mendampingi para korban untuk membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Selain itu, Adam juga mempertanyakan kebijakan pemindahan oknum dr. J.A. ke Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Lebak. Menurutnya, langkah tersebut perlu dijelaskan kepada masyarakat mengingat sebelumnya Bupati Lebak pernah menyatakan akan memberikan sanksi tegas terhadap ASN yang terbukti melakukan pungutan liar.
“Kami akan menagih komitmen Bupati Lebak yang pernah menyampaikan bahwa ASN yang terbukti melakukan pungli akan dicopot dari jabatannya, bahkan dapat diberhentikan sebagai ASN sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Adam menegaskan, apabila penjelasan Inspektorat dinilai tidak memuaskan, GWSBB akan melayangkan surat audiensi kepada Bupati Lebak. Bahkan pihaknya tidak menutup kemungkinan menggelar aksi moral sebagai bentuk kontrol sosial.
“Jika hasil penjelasan Inspektorat tidak sesuai harapan dan tidak memberikan kepastian hukum, kami akan menyampaikan langsung kepada Bupati Lebak, bahkan siap menggelar aksi moral di depan Kantor Bupati,” tandasnya.
Potensi Jerat Hukum
Apabila dugaan pungutan liar tersebut terbukti dilakukan oleh seorang aparatur sipil negara dengan memanfaatkan jabatannya untuk meminta atau menerima sejumlah uang, maka perbuatannya dapat dijerat dengan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan pembayaran dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Apabila unsur tindak pidana korupsi tidak terpenuhi, namun terdapat dugaan adanya tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk memperoleh uang dari korban dengan janji memberikan pekerjaan, maka dapat dikenakan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Dari sisi disiplin aparatur sipil negara, apabila terbukti melanggar ketentuan, pelaku juga dapat dikenai sanksi administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, mulai dari hukuman disiplin berat, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Inspektorat Kabupaten Lebak maupun oknum dr. J.A. belum memberikan keterangan resmi terkait desakan yang disampaikan GWSBB. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi menjaga keberimbangan dan akurasi pemberitaan. (*/Ar/ Red)