Lebak – Komunitas Pemuda Anti Korupsi (KOMPAK) mendesak Inspektorat Kabupaten Lebak bersikap tegas dalam menangani dugaan pungutan liar (pungli) pada proses rekrutmen pegawai di RSUD Adjidarmo yang menyeret oknum dokter berinisial J.A.. KOMPAK meminta hasil Pemeriksaan Khusus (Riksus) tidak berhenti pada proses pemeriksaan semata, tetapi menghasilkan rekomendasi yang objektif sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran.
Tim Khusus KOMPAK, Guntur, menilai kasus tersebut telah menjadi perhatian publik dan harus ditangani secara profesional, transparan, serta tanpa pandang bulu.
“Inspektorat harus menunjukkan keberpihakan kepada aturan, bukan kepada jabatan. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, kami meminta Inspektorat merekomendasikan sanksi tegas kepada Bupati Lebak sesuai kewenangannya. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah rusak karena penanganan yang tidak serius,” tegas Guntur, Rabu (1/7/2026).
Menurut Guntur, pihaknya telah menghimpun sejumlah informasi dan keterangan dari pihak-pihak yang mengaku menjadi korban dugaan pungli. Data tersebut, kata dia, akan menjadi bahan pendukung apabila nantinya diperlukan dalam proses pelaporan kepada instansi yang berwenang.
“Kami sudah mengantongi sejumlah nama, keterangan, dan informasi yang akan kami gunakan sesuai mekanisme hukum. Kami tidak ingin persoalan ini berhenti di tengah jalan,” ujarnya.
Ia menambahkan, KOMPAK saat ini juga tengah mematangkan konsolidasi aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Lebak sebagai bentuk pengawalan terhadap proses pemeriksaan yang sedang dilakukan Inspektorat.
“Apabila penanganan kasus ini dinilai tidak berjalan secara profesional dan transparan, kami akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi sesuai mekanisme yang berlaku. Kami juga akan mengawal komitmen Bupati bahwa setiap aparatur yang terbukti melakukan pungli harus ditindak tegas,” katanya.
Selain itu, KOMPAK mengaku masih membuka ruang bagi masyarakat yang merasa dirugikan untuk melapor dan akan memberikan pendampingan dalam proses penyampaian laporan kepada aparat yang berwenang.
Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Lebak menyatakan telah menerima surat perintah dari Bupati Lebak untuk melaksanakan Pemeriksaan Khusus terhadap oknum dokter berinisial J.A. terkait dugaan pungli dalam proses rekrutmen pegawai di RSUD Adjidarmo.
Irban III Inspektorat Kabupaten Lebak, Iwan Gustiawan, mengatakan pemeriksaan dilakukan sesuai tugas pokok dan fungsi Inspektorat dengan tetap mengedepankan profesionalisme.
“Kami sudah menerima surat perintah dari Bupati terkait persoalan tersebut. Pemeriksaan Khusus sedang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada Bupati sebagai dasar dalam menentukan tindak lanjut,” ujar Iwan.
Ia menjelaskan bahwa kewenangan Inspektorat adalah melakukan pemeriksaan dan menyampaikan hasilnya kepada Bupati, sedangkan keputusan mengenai bentuk sanksi merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai peraturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, proses Pemeriksaan Khusus masih berlangsung. Publik kini menunggu hasil pemeriksaan tersebut dengan harapan penanganannya dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. (*/Red)