Lebak – Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak telah melakukan pemanggilan terhadap seorang oknum Kepala Sekolah Dasar berinisial RR pada Selasa, 2 Juni 2026. Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas dugaan pencatutan nama media untuk meminta sejumlah uang kepada beberapa pihak terkait persoalan dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Doddy Irawan, kepada Jurnalklik.com, Senin (8/6/2026), menyampaikan bahwa tim kepegawaian Dinas Pendidikan telah memanggil oknum Kepala Sekolah Dasar untuk dimintai klarifikasi. Kata ia, yang bersangkutan telah memberikan keterangan atau klarifikasi terkait persoalan tersebut.
“Dalam keterangannya, yang bersangkutan tidak mengakui perbuatan tersebut dan menyatakan tidak memiliki rekening yang dimaksud,” ujar Doddy.
Menurut Doddy, Dinas Pendidikan telah menjalankan prosedur sesuai aturan. Namun demikian, kewenangan Dinas Pendidikan dalam menyikapi persoalan tersebut hanya pada aspek administrasi kepegawaian saja.
“Yang bersangkutan sudah dipanggil dan sudah memberikan keterangan. Tugas administratif sudah kami laksanakan dan akan terus kami monitor. Apabila ke depan terdapat bukti-bukti baru yang kuat, kami akan berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Lebak untuk langkah selanjutnya sesuai aturan, kewenangan, dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengemban amanah sebagai kepala sekolah, seorang pendidik memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas, etika, serta menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat. Hal tersebut sejalan dengan nilai dasar ASN BerAKHLAK dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menekankan pentingnya profesionalisme, integritas, dan perilaku yang mencerminkan kehormatan profesi.
Selain itu, kepala sekolah sebagai pemimpin satuan pendidikan memiliki tanggung jawab moral dalam membentuk karakter peserta didik, sehingga setiap tindakan yang berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan menjadi perhatian serius berbagai pihak.
Sebelumnya, dugaan keterlibatan oknum Kepala Sekolah SD berinisial RR menjadi sorotan aktivis Barisan Rakyat Lawan Korupsi (BARALARAK).
Ketua Umum BARALARAK, Yudistira, mengaku telah mengantongi bukti percakapan WhatsApp yang diduga dilakukan oleh oknum tersebut dengan mengatasnamakan salah satu media nasional untuk meminta sejumlah uang kepada beberapa orang.
Bahkan, dalam percakapan yang diperolehnya, oknum tersebut diduga menakut-nakuti pihak tertentu dengan menyebut telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dan mengancam akan memindahkan
Seseorang ke Rumah Tahanan Nusakambangan. Karena merasa takut dan tidak ingin menghadapi persoalan yang lebih rumit, kata Yudistira, korban akhirnya memberikan sejumlah uang.
Setelah ditelusuri, uang tersebut diduga ditransfer ke rekening atas nama oknum kepala sekolah yang bersangkutan.
“Saya telah mengantongi seluruh bukti. Percakapannya jelas dan rekening penerimanya juga jelas atas nama oknum tersebut,” ungkap Yudistira Aktivis yang Getol dalam gerakan Moral.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan tersebut tidak mencerminkan moralitas yang baik sebagai seorang pendidik dan berpotensi mencederai citra dunia pendidikan di Kabupaten Lebak serta merugikan nama baik profesi jurnalistik.
“Profesi jurnalis adalah profesi yang mulia dan memiliki fungsi kontrol sosial. Jika benar ada pencatutan nama media untuk kepentingan tertentu, tentu hal itu sangat merugikan banyak pihak. Karena itu, saya meminta agar persoalan ini diusut secara tuntas dan transparan. Saya siap menyerahkan seluruh bukti kepada Dinas Pendidikan maupun aparat penegak hukum,” tegasnya.
Hingga saat ini, dugaan keterlibatan oknum Kepala Sekolah Dasar berinisial RR masih menjadi perbincangan di kalangan masyarakat dan aktivis.
Aktivis dari kelompok Rakyat Bergerak Melawan Koruptor (BEM Koruptor) bahkan berencana menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Lebak sebagai bentuk keprihatinan terhadap dunia pendidikan di Kabupaten Lebak.
“Kami akan melakukan konsolidasi internal, mengumpulkan bukti-bukti, dan apabila tidak ada langkah konkret dari pihak berwenang, kami mempertimbangkan menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Lebak. Ini merupakan bentuk keprihatinan kami terhadap dunia pendidikan dan persoalan moral. Seorang kepala sekolah dan pendidik seharusnya menjadi teladan yang baik bagi peserta didik maupun masyarakat. Terlebih yang menjadi sorotan saat ini adalah seorang pendidik di tingkat sekolah dasar. Kami sangat prihatin dan kecewa,” tegas Guntur, Timsus Rakyat Bergerak Melawan Koruptor. (*/Red)