Cilegon – Kasus dugaan penipuan berkedok investasi kembali mencuat di Kota Cilegon. Seorang wanita berinisial DPS dilaporkan ke Polsek Cilegon setelah diduga menawarkan kerja sama investasi dengan janji keuntungan atau sharing fee sebesar 12 persen per bulan, namun modal yang disetorkan korban disebut tak kunjung dikembalikan.
Laporan tersebut diajukan oleh HA (50), seorang ibu rumah tangga warga Kota Cilegon. Perkara itu telah tercatat dalam laporan polisi Nomor: TBL/109/VII/2025/Sektor tertanggal 10 Juli 2025.
Berdasarkan keterangan yang tertuang dalam laporan, dugaan peristiwa tersebut berlangsung secara bertahap sejak September 2024 hingga Maret 2025 di kediaman korban yang berada di kawasan Jalan Nakula Kavling, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Korban mengaku awalnya ditawari sejumlah peluang usaha dan investasi yang disebut memiliki prospek keuntungan besar. Beberapa usaha yang ditawarkan antara lain pengurusan sertifikat untuk pengajuan pinjaman perbankan, usaha cat tembok, bisnis skincare, investasi logam mulia berupa emas Antam, hingga pengelolaan warung kecil.
Dalam setiap penawaran tersebut, DPS disebut menjanjikan keuntungan sebesar 12 persen setiap bulan dari total modal yang disetorkan.
Tergiur dengan iming-iming keuntungan tersebut, korban kemudian menyerahkan dana secara bertahap. Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, total dana yang telah disetorkan mencapai Rp180 juta.
Namun, hingga saat ini korban mengaku tidak pernah menerima keuntungan sebagaimana yang dijanjikan. Selain itu, modal yang telah diserahkan juga disebut belum dikembalikan.
Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum AHP & Partners menyatakan nilai kerugian yang dialami kliennya berpotensi mencapai Rp385.800.000. Nilai tersebut mencakup modal yang telah dititipkan serta tuntutan kerugian lainnya.
Sebelum menempuh jalur hukum, pihak korban melalui kuasa hukumnya mengaku telah melayangkan tiga kali somasi kepada DPS. Namun, upaya tersebut disebut tidak mendapat tanggapan maupun itikad baik dari pihak terlapor.
Kuasa hukum korban, Harry Rianda, SH., MH., menilai terdapat indikasi kuat adanya unsur kesengajaan dalam perkara tersebut.
“Menurut kami, niat jahat itu terlihat jelas. Awalnya terlapor meminjam biaya untuk pengurusan balik nama sertifikat guna pencairan pinjaman bank. Kemudian berkembang menjadi permintaan modal usaha dengan janji akan dikembalikan setelah dana bank cair. Faktanya, pinjaman bank tidak kunjung cair, sementara rumah yang disebut akan menjadi jaminan justru dijual dan hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk mengembalikan modal korban,” ujar Harry.
Harry juga mengungkapkan bahwa rumah milik DPS yang sebelumnya disebut sebagai dasar pengajuan pembiayaan diketahui telah terjual. Namun menurut pihak korban, hasil penjualan aset tersebut tidak digunakan untuk mengembalikan dana yang telah disetorkan.
“Rumah milik DPS memang sudah terjual, tetapi uang hasil penjualannya tidak diberikan kepada korban,” tambahnya.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, serius, dan menyeluruh guna mengungkap fakta hukum dalam perkara tersebut.
“Kami berharap penyidik Polsek Cilegon bertindak profesional dan tegas untuk mengusut tuntas perkara ini agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan oleh praktik dugaan penipuan serupa,” tegas Harry.
Dari aspek hukum, perkara ini diduga mengarah pada tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, atau ketentuan yang bersesuaian dalam KUHP Nasional yang baru.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPS belum memberikan keterangan maupun tanggapan resmi terkait laporan yang dilayangkan terhadap dirinya. (*/Red)