Serang, Banten — Tekanan terhadap transparansi dan akuntabilitas proyek infrastruktur kembali menguat. Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Kabupaten Lebak secara tegas mendesak pembongkaran pekerjaan serta pemutusan kontrak pada paket Preservasi Jalan Sampay–Gunungkencana yang dikerjakan oleh CV. Falby Putra Mandiri.
Desakan tersebut bukan tanpa dasar. Dalam audiensi resmi yang digelar pada Senin, 2 Maret 2026, GAMMA memaparkan hasil kajian dan temuan lapangan yang mengindikasikan adanya dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam dokumen kontrak kerja.
Audiensi tersebut dihadiri unsur pejabat teknis, antara lain Asisten Umum BPJN Banten, Pengawas Jalan Nasional (Kawaslap) pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II, PPK 2.3, serta Kepala TU PPK 2.3. Dari forum itulah, menurut Hasyim selaku perwakilan GAMMA, muncul konfirmasi bahwa acuan teknis pekerjaan merujuk pada dokumen kontrak yang secara normatif mengatur spesifikasi struktur.
“Dugaan ketidaksesuaian ini mengacu pada keterangan pihak BPJN sendiri saat audiensi. Kami bertanya berdasarkan dokumen kontrak, dan jawaban mereka justru menguatkan adanya perbedaan antara spesifikasi teknis dan realisasi di lapangan,” tegas Hasyim.
Proyek preservasi jalan dengan nilai anggaran mencapai Rp8 miliar tersebut disorot karena diduga terjadi ketidaksesuaian pada struktur utama rigid beton jalan. Bagian struktur yang seharusnya menjadi fondasi kekuatan dan daya tahan jalan justru diduga tidak memenuhi standar teknis, sehingga berpotensi menurunkan kualitas konstruksi serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.
GAMMA menilai, jika dugaan tersebut terbukti, maka langkah korektif tidak cukup sebatas perbaikan parsial. Pembongkaran total pada bagian yang tidak sesuai spesifikasi harus dilakukan demi menjaga integritas konstruksi dan mencegah kerugian negara yang lebih besar di kemudian hari.
Lebih jauh, organisasi mahasiswa ini menegaskan bahwa tanggung jawab tidak berhenti pada penyedia jasa. BPJN Banten melalui Satuan Kerja Wilayah II dan PPK 2.3 juga didesak untuk menunjukkan ketegasan dalam penegakan sanksi kontraktual, termasuk opsi pemutusan kontrak kerja apabila terbukti terjadi pelanggaran spesifikasi.
Sebagai bentuk pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara, GAMMA menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi di kantor BPJN Banten jika tidak ada langkah konkret berupa audit teknis independen, pembongkaran pekerjaan yang bermasalah, serta penegakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku. Bahkan, laporan resmi ke Kementerian Pekerjaan Umum juga menjadi opsi lanjutan.
Bagi GAMMA, persoalan ini bukan sekadar polemik teknis konstruksi, melainkan soal komitmen terhadap kualitas infrastruktur dan integritas pengelolaan uang rakyat. Jalan bukan hanya soal aspal dan beton, tetapi tentang keselamatan, keadilan anggaran, dan tanggung jawab moral penyelenggara negara. (*Red)