Lebak — Aktivitas pembakaran aki bekas secara ilegal di Kampung Pasir Kiang RT 05 RW 03, Desa Mayak, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, menuai kecaman keras. Praktik yang dilakukan secara terbuka ini dinilai melampaui batas toleransi dan mengancam kesehatan serta keselamatan warga sekitar.
Ketua Umum Keluarga Mahasiswa Lebak (KUMALA), Rohimin, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak laporan masyarakat terkait polusi udara yang ditimbulkan. Asap hitam pekat disertai bau menyengat kerap muncul setiap kali aktivitas pembakaran berlangsung.
“Kami tidak bisa tinggal diam melihat kesehatan warga Curugbitung dipertaruhkan demi keuntungan segelintir oknum. Pembakaran aki di ruang terbuka ini merupakan bentuk nyata kejahatan lingkungan. Kami mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan, menutup lokasi, serta menangkap pelaku berinisial (M),” tegasnya.
Rohimin menekankan bahwa dampak dari pembakaran aki bekas tidak hanya bersifat sementara. Kandungan timbal (Pb) yang dilepaskan ke udara berpotensi mengendap di tanah dan sumber air, sehingga menimbulkan ancaman jangka panjang.
“Paparan timbal sangat berbahaya, terutama bagi anak-anak. Risiko gangguan kesehatan permanen, termasuk terhadap tumbuh kembang, tidak bisa diabaikan,” tambahnya.
Pelanggaran Hukum Serius
Secara hukum, aktivitas tersebut diduga kuat melanggar ketentuan perundang-undangan, di antaranya:
Pasal 103 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang mengatur sanksi pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 3 tahun serta denda hingga Rp3 miliar bagi pengelolaan limbah B3 tanpa izin.
Pasal 104 UU yang sama, terkait pembuangan limbah ke media lingkungan tanpa izin dengan ancaman pidana serupa.
Tuntutan KUMALA
Melalui pernyataan resminya, KUMALA menyampaikan tiga tuntutan utama:
Gakkum KLHK dan Polres Lebak segera menangkap aktor intelektual di balik aktivitas pembakaran aki ilegal tersebut.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak melakukan audit lingkungan dan menetapkan status pencemaran di wilayah terdampak.
Pemerintah daerah memberikan jaminan layanan kesehatan bagi warga dalam radius paparan.
KUMALA juga menegaskan bahwa jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, pihaknya bersama masyarakat siap melakukan aksi massa sebagai bentuk tekanan publik.
“Jika tidak ada tindakan nyata, kami tidak akan tinggal diam. Ini menyangkut keselamatan lingkungan dan masa depan masyarakat Curugbitung,” tutup Rohimin. (*/Red)