Lebak, Banten — Dugaan praktik tambang batu bara ilegal kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Lebak. Seorang oknum bernama Iyong warga Kampung Cibobos, diduga melakukan aktivitas penambangan batu bara tanpa izin di kawasan blok Pamandian yang disebut-sebut masuk dalam lahan milik negara.
Menurut keterangan warga, Aktivitas tersebut diduga berlangsung di area yang berada dalam pengelolaan Perhutani. Jika benar dilakukan tanpa izin resmi, tindakan itu bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana serius.
Pemerhati lingkungan, Asep mendesak Polda Banten dan Satgas Penegakan Tambang Ilegal segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat.
“Saya menerima laporan langsung dari warga dan mengantongi bukti adanya aktivitas tambang batu bara yang diduga dilakukan oknum tersebut di lahan Perhutani. Kalau itu lahan negara dan tidak memiliki izin, maka itu jelas melawan hukum,” tegas Asep, Selasa (3/2/2026).
Asep menegaskan bahwa oknum tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar (Pasal 158).
Tak hanya itu, kata Asep, apabila aktivitas dilakukan di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan, maka dapat dijerat pula dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku perambahan dan penggunaan kawasan hutan secara ilegal.
Asep menilai, dugaan aktivitas yang terus berjalan tanpa hambatan seolah menunjukkan adanya pembiaran atau bahkan sikap menantang terhadap aparat penegak hukum.
“Menambang di lahan negara tanpa izin itu bukan sekadar pelanggaran biasa. Itu bisa dikategorikan pencurian sumber daya alam dan perusakan lingkungan. Jangan sampai hukum terlihat tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Dalam waktu dekat, jika oknum masih melakukan aktivitas dan belum juga di amankan, saya akan membuat surat terbuka untuk pak Kapolri agar beliau langsung turun tangan melihat kondisi di Lebak Selatan,”ujarnya.
Ancaman Lingkungan dan Bencana Selain aspek hukum, aktivitas tambang ilegal sangat berpotensi merusak ekosistem. Penggalian tanpa standar keselamatan dan tanpa kajian analisis dampak lingkungan (AMDAL) dapat menyebabkan longsor, amblesan tanah, hingga pencemaran air dan udara.
“Kalau sampai terjadi bencana, masyarakat sekitar yang akan menjadi korban. Penambang bisa pergi, tapi dampaknya tinggal bertahun-tahun,”tegas Asep.
Ia juga memperingatkan bahwa jika tidak ada tindakan tegas dari aparat di daerah, dirinya akan menyurati langsung Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia agar turun tangan mengusut dugaan praktik tambang ilegal di wilayah tersebut.
Desakan Transparansi dan Penindakan Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum. Penyelidikan terbuka dan transparan dinilai penting untuk memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum dalam kasus dugaan penambangan ilegal di lahan negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut maupun dari aparat terkait mengenai dugaan aktivitas tersebut. Namun tekanan publik agar hukum ditegakkan tanpa kompromi kian menguat.
Jika terbukti bersalah, penindakan tegas bukan hanya menjadi bentuk kepastian hukum, tetapi juga pesan kuat bahwa eksploitasi sumber daya alam secara ilegal tidak akan ditoleransi di Kabupaten Lebak. (*Red)