Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lebak menyampaikan apresiasi atas peluncuran dan penguatan Program Koperasi Desa Merah Putih sebagai upaya membangun kemandirian ekonomi desa dan memperkuat posisi masyarakat dalam sistem pembangunan nasional. Program ini memiliki potensi strategis apabila dijalankan secara konsisten, transparan, dan benar-benar berpihak pada rakyat.
Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah Muhamad Saroji menegaskan bahwa apresiasi ini tentu disertai dengan sikap kritis.
Koperasi Desa Merah Putih tidak boleh sekadar menjadi program seremonial atau alat pencitraan politik, apalagi jika pada praktiknya justru dikuasai oleh segelintir elite desa maupun pihak luar yang menjauh dari prinsip dasar koperasi. Koperasi harus menjadi wadah kolektif rakyat desa untuk mengelola, memproduksi, dan mendistribusikan potensi ekonomi lokal secara berkeadilan.
Secara konstitusional, koperasi merupakan sokoguru perekonomian nasional sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Prinsip ini diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menegaskan bahwa koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat secara adil dan berkelanjutan.
Selain itu, penguatan koperasi desa juga sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan kewenangan dan ruang besar bagi desa untuk mengelola pembangunan dan perekonomian berbasis potensi lokal. Oleh karena itu, Koperasi Desa Merah Putih harus menjadi instrumen nyata pembangunan desa, bukan sekadar pelengkap kebijakan.
Lanjut Saroji, HMI Cabang Lebak menekankan bahwa dalam implementasinya, Koperasi Desa Merah Putih harus dilibatkan secara aktif dalam program-program strategis negara, termasuk distribusi kebutuhan pangan dan program sosial seperti Makan Bergizi Gratis. Jika koperasi diberi ruang dan keberpihakan, maka petani, peternak, nelayan, dan pelaku UMKM lokal akan menjadi aktor utama, bukan korban dari sistem distribusi yang tidak adil.
“Kami menyatakan sikap akan mengawal secara kritis jalannya Program Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Lebak. Pengawalan ini mencakup aspek tata kelola, transparansi anggaran, partisipasi anggota, serta dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat desa. Pemerintah daerah wajib membuka ruang pengawasan publik dan tidak alergi terhadap kritik sebagai bagian dari proses demokrasi dan pembangunan,”tegas Saroji, Selasa 10 Febuari 2026.
Kata Saroji, HMI Cabang Lebak percaya, koperasi yang dikelola secara jujur, profesional, dan berorientasi pada kepentingan rakyat akan menjadi fondasi kuat bagi kedaulatan ekonomi desa.
“Namun jika menyimpang dari ruh konstitusi dan nilai keadilan sosial, maka HMI tidak akan ragu untuk menyuarakan kritik dan tuntutan. Koperasi harus menjadi alat perjuangan ekonomi rakyat, bukan alat kepentingan segelintir pihak,”tandasnya. (*Red).