Beranda » Semraut Aktivitas Tambang di Lebak Dikritisi, Wildan Nur Syamsi : Pemkab Harus Melotot terhadap Potensi Kebocoran Pendapatan Pajak dan PAD

Semraut Aktivitas Tambang di Lebak Dikritisi, Wildan Nur Syamsi : Pemkab Harus Melotot terhadap Potensi Kebocoran Pendapatan Pajak dan PAD

by Editor Utama
0 comment

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Pengurus Cabang Lebak menyampaikan pandangan terhadap regulasi sektor pertambangan di Kabupaten Lebak. Menurutnya, ketiadaan payung hukum yang hingga kini belum rampung harus menjadi perhatian pemerintah dalam melihat potensi ekonomi daerah dan perlindungan terhadap rakyat.

Ketua Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) HMI Cabang Lebak, Wildan Nur Syamsi, menjelaskan bahwa kehadiran regulasi yang jelas bukan hanya soal urusan administratif, melainkan instrumen vital untuk memperkuat struktur fiskal daerah.

“Pemerintah harus sadar bahwa regulasi yang jelas dan tegas secara otomatis akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Lebak. Tetapi, selama aturan mainnya masih abu-abu, potensi pendapatan dari pajak dan retribusi sektor pertambangan akan terus bocor dan tidak terkelola secara maksimal. Padahal, PAD tersebut sangat dibutuhkan untuk membangun infrastruktur dan layanan publik bagi masyarakat Lebak sendiri,” tegas Wildan melalui lirisnya kepada Jurnalklik.com, Selasa 10 Febuari 2026.

Wildan menekankan bahwa peningkatan PAD tidak boleh mengabaikan sisi kemanusiaan. Menurutnya, regulasi tersebut harus menjadi solusi bagi mayoritas masyarakat Lebak yang menggantungkan hidupnya di sektor pertambangan.

“Satu periode ke depan, saya akan konsisten mengawal ini. Regulasi yang kami tuntut adalah regulasi yang memberikan jalan keluar bagi masyarakat kecil. Kepastian hukum adalah solusi agar mata pencaharian warga di sektor tambang memiliki legalitas yang kuat. Kita tidak boleh membiarkan mayoritas masyarakat lokal terus-menerus dihantui rasa takut saat bekerja karena ketiadaan izin yang diakomodir oleh daerah. Jangan sampai mereka termarjinalkan dan tersingkir di tanah kelahirannya sendiri,” katanya.

Kata ia, regulasi kerakyatan akan menciptakan keadilan dua arah yaitu pemerintah mendapatkan haknya melalui PAD yang terukur, dan rakyat mendapatkan haknya melalui kepastian usaha yang aman.

“Saya akan terus mendorong Pemkab, Pemprov dan DPRD Kabupaten juga Provinsi untuk tidak hanya menunggu sikap pemerintah pusat terkait masalah ini, tapi harus terus menerus untuk mendorong. Kami akan mengawal ini agar regulasi yang lahir nantinya tidak hanya pro-investor besar, tapi juga pro-rakyat kecil. Jika tidak ada progres dalam waktu yang terus menerus, atas izin ketua umum tentunya saya siap mengambil langkah-langkah organisasi yang lebih masif demi kedaulatan ekonomi rakyat Lebak,”tandas Wildan.

(*AR/Red)

You may also like

Kantor Redaksi : Kampung Babakan Kalapa, Desa Aweh, Kec. Kalanganyar, Kabupaten Lebak Banten

Email : Jurnalklik@gmail.com No Handphone : 085216233073/087794000978

Pilihan Editor

Berita Terkini

© 2025 – JurnalKlik.com