Beranda » ASJ Akan Demo Sejumlah Kantor Termasuk di Kantor PLN, Sikapi Tambang Batu Bara Ilegal di Cibobos

ASJ Akan Demo Sejumlah Kantor Termasuk di Kantor PLN, Sikapi Tambang Batu Bara Ilegal di Cibobos

by Editor Utama
0 comment

Foto : Diduga Lokasi Tambang Batu Bara Ielgal di wilayah Kp. Cobobos. Dok : Tim Media Siber

Lebak – Aliansi Sosial Justice (ASJ) mengaku prihatin viralnya di media online terkait aktivitas tambang batu bara di Kampung Cibobos, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, yang hingga saat ini membandel diduga masih melakukan aktivitas tanpa izin.

Lebih ironisnya, aktivitas tambang ilegal tersebut diduga mengeruk di lokasi lahan perhutani.

ASJ dibawah Komando Mr. Black mempertanyakan kinerja serta pengawasan sejumlah pihak termasuk pengekan hukum di Banten.

ASJ menilai dugaan aktivitas tambang batu bara ilegal tersebut dikhawatirkan akan berdampak merugikan negara karena tanpa izin, juga berdampak pada rusaknya ekosistem alam serta merusak lingkungan.

“Kami heran, ada apa dengan aktivitas tambang ilegal itu kok terkesan gagah? saya mendengar sudah ada sidak dari sejumlah pihak, tapi kok saya dapat info lagi, tambang itu masih melakukan aktivitas,”kata Mr. Black pada awak media, sambil geleng-geleng kepala ngaku heran dengan pihak berwenang. Kamis 10 Juli 2025.

Mr. Black juga heran dengan sejumlah pihak yang melakukan Sidak pada Selasa 8 Juli 2025.

Dimana info yang diterima yang telah melakukan Sidak yakni KPH Banten, RPH, Asper, Waka Polhut, Dandru Polhut, Kapolsek Panggarangan, Jajaran anggota Danramil, Babin bagian khusus Perhutanan Polda Banten.

Herannya, sidak tersebut hanya memberikan arahan, pembongkaran, pemasangan Police Line, akan tetapi di lokasi yang sudah lama tidak beroperasi, sementara lokasih yang masih beraktivitas tidak dilakukan penegakan.

“Jadi informasi yang sudah kredibel dan bahkan yang ramai di muat di media, bahwa tidak semua tambang yang diduga ilegal tersebut khususnya di Kp. Cibobos, Desa Karangka Mulya, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak Banten, diduga tidak dilakukan penegekan. Ada apa dibalik semua itu, kami tegaskan akan menindaklanjuti hingga terbongkar semua oknum khsusunya dalang tambang batu bara ilegal,”tegas Mr. Black.

Yang diketahui, kata ia, aktivitas tambang batu bara diduga ilegal yang mengeruk di lahan Perhutani, yakni di lokasi Blok Cepak Pasar, Blok Ledeng, Cilimus, Batu Jago, Cioray, Pamandian dan Blok Jati, itu diduga belum dilakukan penegakan.

Black mempertanyakan, sebenarnya Undang-Undang Minerba (Mineral dan Batu Bara) di Negara kita ini masih berlaku atau tidak?. Pertanyaanya, kenapa hanya dilakukan sidak namun tidak menindaklanjuti seperti memberikan pelaporan hasil temuan dan melakukan penegakan hukum Undang Undang Minerba sesuai aturan yang berlaku.

Diketahui, pelaku penambangan tanpa izin atau penambangan ilegal di Indonesia dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi tambahan.

“Sudah jelas pelaku penambang ilegal dijerat Undang-undang Minerba dan itu sangat serius. Karena ancaman pidannya hingga 5 Tahun Penjara denda Rp 100 Miliar,”katanya.

“Kami dengan tegas akan mendesak penegakan hukum pada Undang-Undang Minerba. Jika tidak ditegakan, kami akan terus menerus melakukan aksi hingga ke Mabes Polri, dan bahkan kami meminta agar UU Minerba dihapuskan di Negara ini, karena percuma jika pada faktanya tidak ditegakan khususnya pada Tambang Batu Bara didiuga Ielgal di wilayah Kp. Cibobos,”ujar Mr. Black.

Kata Mr. Black Lahan Perhutani adalah lahan negara. Tentu tidak boleh dirusak dan tidak sembarangan orang yang bisa menggunakan lahan tersebut.

“Itukan lahan negara dan tidak bisa sembarang orang dapat mengunakan lahan tersebut. Tapi kok malah diduga dikeruk jadi tambang batu bara,”ujar Black.

Lanjut Black, ia menegaskan selain akan melakukan aksi demo di sejumlah pihak seperti KPH Banten dan pihak lainnya yang berwenang, juga akan dilakukan di Kantor PLN UP3 Banten Selatan tepatnya di Rangkasbitung.

“Kami pastikan akan turun Kejalan dan mempersiapkan pelaporan secara resmi,”tegasnya.

Foto : Diduga adanya aliran Listri ke Tambang Batu Bara Ielgal di Wilayah Kp. Cibobos, Kabupaten Lebak. Dok : Tim Media.

Black juga heran, hebat sekali dugaan Pihak PLN mensuplai Listrik kepada Tambang Batu Bara Ilegal.

“Hebat sekali PLN apakah boleh mensuplai Listrik ke Tambang ilegal, kami akan pertanyakan. Bahkan bila perlu kami Demo BUMN Pusat,”tegas Black.

Sementara itu, awak media berupaya konfirmasi kesejumlah pihak terkait aktivitas tambang batu bara ilegal tersebut.

Termasuk awak media juga berupaya sudah konfirmasi kepada pihak Maneger PLN ULP Malingping, namun tidak dijawab. Padahal, pesan yang di kirim centang dua. (*/Red)

You may also like

Kantor Redaksi : Kampung Babakan Kalapa, Desa Aweh, Kec. Kalanganyar, Kabupaten Lebak Banten

Email : Jurnalklik@gmail.com No Handphone : 085216233073/087794000978

Pilihan Editor

Berita Terkini

© 2025 – JurnalKlik.com