Lebak – Ketua Pementau Keuangan Negara (PKN) Fam Fuk Tjhong mengatakan jika Inspektorat Kabupaten Lebak tidak dapat menyelesaikan kegaduhan soal pernyataan Kepala Bidang Kemetrologian Disperindag Lebak, pihaknya akan melaporkan persoalan tersebut kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Jika dalam waktu 3 hari ini Inspektorat tidak dapat menyelesaikan kegaduhan pernyataan Kabid Bidang Metrologi Disperindag Lebak, maka kami akan bersurat dan melaporkan ke Kemendagri,”tegas Fam Fuk Tjong pada media, Minggu (24/12/2023).
Ketua PKN yang biasa disapa Uun ini mengatakan Kepala Bidang Metrologi Disperindag Lebak yang menyangkal dengan membuat pernyataan kepada Inspektorat Lebak seolah tidak pernah membuat pernyataan atau dikonfirmasi oleh awak media adalah salahsatu bentuk kebohongan publik.
“Bukti Rekaman jelas. Seharusnya, Kepala Bidang Kemetrologian melalukan tindakan terhadap SPBU bukan malah menutupi dengan membuat pernyataan sanggahan di Inspektorat serta sanggahan lain dan tidak melakukan somasi. Malah memandang bahwa kashian terhadap media juga sama mencari napkah tentu itu juga adalah bentuk pelecehan terhadap produk media padahal jelas terkonfirmasi,”ujar Uun.
Uun mendesak agar Inspektorat melakukan klarifikasi dan jangan hanya mendengar sebelah pihak. Karena berita telah tersebar dan kebenaran wajib ditindaklanjuti.
Kata Uun, jika benar SPBU telah melakukan pelanggaran Migas yang bisa berujung Pidana, sehingga PKN mendorong Inspektorat Lebak agar benar-benar melakukan tindakan terhadap ASN yang diduga melakukan pernyataan bohong dan diduga telah menyebarkan berita bohong yang membuat gaduh masyarakat.
“Ini sungguh merugikan masyarakat, maka kami PKN akan melaporkan ke pihak yg berwajib jika Inspektorat masih tidak bisa menyelesaikan ini. Tentu, Inspektorat harus bekerja sesuai Aturan ASN dan undang undang Kementerian dalam Negri. Inspektorat harus tegas, jika melanggar, Pecat Kepala Bidang Kemetrologian karna ini merusak marwah Institusi dan merugikan masyarakat jika benar apa yg di lakukan oleh SPBU tersebut laporkan ke APH,”tandasnya.
Uun mengaku dalam waktu dekat akan segera melayangkan surat kepada Inspektorat Lebak untuk memastikan tindaklanjut penanganan Kepala Bidang Kemetrologian Disperindag Lebak.
“Ya segera, nanti saya kasih tahu kawan kawan media, semua sudah dipersiapkan. yang jelas kebenaran harus diungkap bukan dijadikan seperti es batu,”tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang Kemetrologian Disperindag Kabupaten Lebak diduga memberikan sumpah palsu bahkan menulis pernyataan yang diduga juga berbohong terhadap Instansi Inspektorat Lebak khususnya kepada Irban II terkait persoalan stetmen di media online soal dugaan kecurangan takaran di SPBU Citeras.
Pasalnya, setelah kedua kalinya pertemuan antara Kepala Bidang Kemetrologian Disperindag Lebak bersama media Jurnalklik.com dan Ketua JMSI Lebak pada hari Kamis 21 Desember 2023, Kepala Bidang Kemetrologian mengaku pernah diwawancarai oleh salahsatu media Online beberapa waktu lalu.
“Awalnya itu saya di wawancarai Oleh kang B, terus diakan satu afiliasi dengan kang A, Nah sepertinya yang memberitakan Kang A tapi kang B ini yang wawancara namun diberitakeun sama kang A,”kata Agus Reza mengakui bahwa dirinya pernah diwawancarai. Pernayataan ini diakui Agus Reza di hadapan Irban II Inspektorat Lebak Agustian, Kamis (21/12/2023).
Padahal sebelumnya pada Hari Selasa 19 Desember 2023, Kepala Bidang Kemetrologian di ruangan Irban II Inspektorat Lebak, sembari Irban II pak Agustian memperlihatkan tulisan pernyataan Kepala Bidang Kemetrologian bahwa Kepala Bidang Kemetrologian tidak pernah membuat pernyataan kepada media salahsatu online, bahkan Kepala Bidang Kemetrologian sebut dan bersumpah atas nama Allah bahwa dirinya tidak pernah membuat stetmen di media online. Namun, parahnya, pada Hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 di depan Irban II diruangan Irban II Inspektorat Lebak, Agus Reza Kepala Kemetrologian mengaku pernah di wawancari media tersebut.
“Saya demi allah bersumpah tidak ada ber statmen seperti itu. Dan saya belum pernah baca berita ini dan saya tidak pernah mengatakan undang-undang migas,” Ucap agus Reza kepada awak media 19 Desember 2023 yang di saksikan langsung oleh Irban II Agustian Diruangan kerjanya.
Sungguh ironi seorang pejabat khususnya Kepala Bidang Kemetrologian Disperindag Lebak berani bersumpah dan membuat pernayataan bohong kepada Irban II Inspektorat Lebak. Padahal, beberapa kali Inspektorat Lebak sudah memberikan peringatan dan bahkan melakukan klarifikasi dengan dihadirkan media ini serta Ketua JMSI Lebak yang mengawal pemberitaan tersebut.
Bahkan dalam pernyataannya, Kepala Bidang Kemetrologian juga membuat stetmen tidak akan melakukan somasi kepada media tersebut karena media tersebut mencari nafkah.
Tentu pernyataan Kepala Bidang Kemetrologian Disperindag Lebak sangat bertolak belakang dengan tupoksi Jurnalistik yang berpedoman terhadap Kode Etik dan Undang-Undang Pers.
Tentu pernyataan Agus Reza selaku Kepala Bidang Kemetrologian seolah-seolah memandang sebelah mata terhadap Jurnalis atau awak media dan itu sangat keterlaluan. Bahkan, mirisnya, Agus Reza berani berbohong kepada Inspektorat Lebak dan membuat pernyataan secara tertulis yang diduga juga sebuah kebohongan.
Lebih disayangkan lagi, belum adanya ketegasan dari pihak Inspektorat Lebak terkait persoalan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Irban II Inspektorat Lebak mengaku persoalan tersebut masih dalam proses penelusuran dan mengumpulkan keterangan. (*Red)