Beranda » Aktivis Merasa Aneh, KRPH Bayah Belum Menjawab Mengapa Lahan Bisa Jadi Galian C lalu Berubah Menjadi Tambang Batubara

Aktivis Merasa Aneh, KRPH Bayah Belum Menjawab Mengapa Lahan Bisa Jadi Galian C lalu Berubah Menjadi Tambang Batubara

by Editor Utama
0 comment

Lebak – Aktivitas tambang ilegal batubara diduga di kawasan KRPH Perhutani Bayah masih menyisakan tanda tanya besar. Hingga kini, pihak KPH Perhutani Banten dinilai belum memberikan penjelasan terkait bagaimana lahan yang disebut berizin galian C justru diduga digunakan untuk penambangan batubara.

Intenden Perum Perhutani BKPH Bayah, Luckyta, membenarkan adanya tindakan hukum yang dilakukan tim Tipidter Mabes Polri terhadap aktivitas tambang tersebut.

“Pihak Perum Perhutani mendukung penuh langkah yang diambil tim Mabes Polri. Petugas kami rutin melakukan pengecekan ke lokasi, dan kami pastikan selama proses hukum berjalan, lokasi tersebut bersih dari segala bentuk kegiatan,” ujarnya.

Namun, pernyataan itu dinilai belum menjawab substansi persoalan. Aktivis lingkungan mempertanyakan kronologi perubahan fungsi lahan yang awalnya disebut untuk aktivitas galian C, tetapi di lapangan justru terjadi penambangan batubara.

“Ini bukan jawaban dari pertanyaan kami terkait proses hukum yang dilakukan Tipidter Mabes Polri pada 20 April 2026 lalu. Tolong jawab, ke mana pihak KRPH Perhutani Bayah saat penambangan batubara terjadi? Itu bukan berlangsung sehari dua hari. Sekarang bicara patroli, tapi sebelumnya ke mana saja?” kata Egi, aktivis asal Lebak.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan melayangkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi ke Kantor KPH Perhutani Banten sebagai bentuk keprihatinan terhadap dugaan lemahnya pengawasan kawasan hutan.

“Kami selalu mengikuti regulasi dengan mengisi buku tamu saat meminta konfirmasi. Tapi kalau terus didiamkan tanpa jawaban, kami akan bersurat langsung ke Perhutani Pusat,” tambahnya.

Menurut Egi, hingga Minggu (11/5/2026), pihaknya sudah dua kali mendatangi Kantor KPH Perhutani Banten untuk meminta klarifikasi, namun belum juga memperoleh jawaban resmi.

Siapa yang Bertanggung Jawab Menurut Regulasi?

Berdasarkan ketentuan dalam UU Minerba dan UU Kehutanan, tanggung jawab dalam kasus dugaan tambang ilegal tersebut dapat mengarah kepada beberapa pihak:

1. Pelaku Penambangan
Pelaku diduga menyalahgunakan izin usaha pertambangan (IUP) galian C untuk melakukan penambangan batubara yang merupakan komoditas berbeda.
Pelanggaran tersebut dapat dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) juga berpotensi melanggar UU Kehutanan dan UU Lingkungan Hidup.

2. Pihak Perhutani Selaku Pengelola Kawasan

Perhutani dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti terjadi kelalaian, pembiaran, atau bahkan keterlibatan oknum dalam aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan negara.

Jika ditemukan adanya pemberian akses, fasilitas, atau aliran dana dari aktivitas tersebut, oknum terkait berpotensi dijerat pidana kehutanan maupun tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

3. Instansi Penerbit Izin dan Pengawas
Aktivis juga menyoroti lemahnya pengawasan dari instansi penerbit izin, baik pemerintah daerah, Kementerian ESDM, maupun aparat pengawas di lapangan.

Pasalnya, izin galian C pada dasarnya hanya diperuntukkan bagi material seperti tanah urug, pasir, dan batuan. Jika di lapangan justru terjadi eksploitasi batubara, maka diduga terdapat celah pengawasan dalam proses penerbitan izin maupun inspeksi kegiatan tambang.
Pasca penertiban tambang ilegal di kawasan RPH Bayah Selatan, BKPH Bayah, KPH Banten, warga berharap area hutan yang rusak segera direklamasi dan dikembalikan pada fungsi awalnya sebagai kawasan penyangga lingkungan.

“Kami warga Bayah hanya memiliki hutan itu sebagai penyeimbang iklim dan lingkungan. Kami mohon kawasan hutan di RPH Bayah Selatan jangan dibuka lagi untuk tambang dengan alasan apa pun, dan harus segera dikembalikan fungsinya,” ujar AD, warga setempat, Minggu (10/5/2026).

(*/Red)

You may also like

Kantor Redaksi : Kampung Babakan Kalapa, Desa Aweh, Kec. Kalanganyar, Kabupaten Lebak Banten

Email : Jurnalklik@gmail.com No Handphone : 085216233073/087794000978

Pilihan Editor

Berita Terkini

© 2025 – JurnalKlik.com