Ketua umum Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Ahmad Hudori
Banten – Ketua umum Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Ahmad Hudori menyayangkan keputusan pemerintah dalam merevisi UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatus Sipil Negara (ASN).
Ahmad Hudori menyampaikan jika hilangnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam revisi UU ASN merupakan langkah mundur reformasi birokrasi sehingga kebijakan pemerintah terkait pembubaran KASN akan menjadi sekelumit persoalan yang jauh dari kata perbaikan.
“Teman-teman sesama aktivis, mahasiswa, dan media bisa membuka dan membaca terkait UU No. 5 tentang ASN dimana didalamnya tidak dimuat soal penguatan terhadap ASN hal ini menyoal KASN yang malah keberadaannya ditiadakan,”terang Ahmad Hudori pada awak media melalui Presslirisnya, Minggu (24/12/2023).
Ahmad Hudori menegaskan terkait pentingnya KASN dalam menjaga netralitas sebagai upaya menutup peluang praktik jual-beli jabatan terkait promosi, mutasi, dan demosi jabatan pimpinan tinggi.
“Seperti yang kita ketahui jika KASN memiliki peran peting dalam upaya menciptakan reformasi birokrasi, KASN mempunyai peran strategis sebagai lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik. KASN berperan mengawal netralitas ASN dan berwenang mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi,”ucap dori
Persoalan tersebut menjadi urgensi misalnya terkait fenomena jual beli jabatan hingga netralitas ASN yang rawan dipolitisasi, utamanya menjelang perhelatan pemilu.
Lanjut Dori sapaan akrabnya, hilangnya KASN dikhawatirkan akan membuka lahan subur bagi praktik jual-beli jabatan terutama daerah kabupaten Lebak.
“Kami akan menyampaikan hal ini pada pemerintah daerah yakni Setda Lebak sebagai upaya menutup ruang tindakan maladministrasi pada wilayah kerja daerah Kabupaten Lebak. Karena kami menduga jika selama ini banyak tindakan yang dilakukan tidak menilik pada peran profesionalitas dan kompetensi OPD bukan tidak mungkin telah dan atau akan terjadi perbuatan melawan hukum, yakni penyalahgunaan wewenang sehingga terjadi tindakan jual beli jabatan,”tegas Dori. (*Red)