Beranda » Terkait Keterlambatan Pekerjaan Gedung Baru RSUD Adjidarmo, Pemda Klaim Kenakan Denda Kepada Pelaksana

Terkait Keterlambatan Pekerjaan Gedung Baru RSUD Adjidarmo, Pemda Klaim Kenakan Denda Kepada Pelaksana

by Editor Utama

Lebak – Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Asisten Daerah (Asda) II Kabupaten Lebak Ajis Suhendi membantah bahwa pemerintah daerah angkat tangan terkait adanya keterlambatan pekerjaan bangunan baru RSUD Adjidarmo. Kata ia, pemerintah daerah telah memberikan teguran dan berikut sanksi sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.

“Gak ada statement saya pemkab angkat tangan. Saya gak pernah ngeluarin statement Pemkab Lebak angkat tangan. Sesuai aturan rekanan pelaksana dikenakan denda keterlambatan sejak berakhirnya masa kontrak. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/ jasa dan perubahannya,”kata Asda II Pemda Lebak Ajis Suhendi, Selasa (16/1/2024).

Ketika ditanya kembali kenapa proyek atau pekerjaan tersebut ada keterlambatan dan atau tidak sesuai dengan kontrak kerjasama awal, apakah tidak ada pengawasan, kata Ajis, RSUD sudah melakukan langkah- langkah administrasi. Kenapa administrasi, karena masih dalam ranah pelaksanaan pekerjaan.

“Kami pun dari Pemda memberikan advice terkait langkah- langkah administrasi yang harus ditempuh. Mulai dari pengendalian kontrak, monitoring, sampai bagaimana langkah langkah administrasi terhadap keterlambatan pekerjaan tersebut,”katanya.

Diketahui sebelumnya, pembangunan gedung baru rawat jalan RSUD Adjidarmo yang di anggarkan dari APBD Kabupaten Lebak Tahun 2023 sebesar Rp 16.733.694.000.07 dimana waktu pelaksanaannya 140 hari kalender yang dilaksanakan oleh kontraktor PT. Berkibar Bersama Bendera dan Konsultan Pengawas atas nama Fajar Konsultan, Konsultan Rencana PT. Spektrum Tritama Persada, pekerjaanya tersebut dikerjakan diduga tidak tepat waktu atau adanya keterlambatan pekerjaan. Pasalnya, pekerjaan tersebut seharusnya sudah rampung di bulan Desember 2023.

(*Ripaldi).

Baca Juga  PKN Akan Bersurat Kepada Mentri Perdagangan Soal Bagunan Pasar PKL Kandang Sapi Rp 2, 9 Miliar Diduga Terbengkalai

Berita Lainnya

Leave a Comment