Beranda » Direktur RSUD Adjidarmo Akui Adanya Keterlambatan Pekerjaan Gedung Baru Rawat Jalan

Direktur RSUD Adjidarmo Akui Adanya Keterlambatan Pekerjaan Gedung Baru Rawat Jalan

by Editor Utama

Foto : Hasil Jurnalis Jurnalklik.com foto lingkungan didepan RSUD Adjidarmo

Lebak – Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Adjidarmo dr. Budhi Mulyanto mengakui adanya keterlambatan pekerjaan pembangunan gedung baru rawat jalan di RSUD Adjidarmo Kabupaten Lebak, Banten. Namun, pihaknya mengaku sudah melakukan teguran dan memberikan sanksi denda administrasi sesuai dengan ketentuan aturan.

“Memang benar ada keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan oleh kontraktor. Dan saat ini terus dikejar penyelesaiannya perkiraan sekitar tanggal 20 Januari 2024 sesuai janji kontraktor,”kata Direktur RSUD Adjidarmo dr. Budhi Mulyanto, Selasa (16/1/2024).

Lanjut dr. Budhi, adapun sanksi yang diberikan kepada pengusaha tersebut adalah denda keterlambatan, dimana perhari yang dihitung dari tanggal akhir kontrak sampai selesainya pembangunan tersebut.

” Dihitung dari 1 permil (0,001) per hari dari nilai pekerjaan yang belum diselesaikan. Idealnya lama pembangunan 2 lantai dengan luas seperti yang dibangun seharusnya minimal 180 hari. Sementara waktu kontrak pembangunan cuma 140 hari dihitung dari penandatanganan kontrak. Dan Kalo analisa saya, penyebabnya itu utamanya dari waktu yang 140 hari, jadi bukan hanya pembangunan tapi juga pembongkaran gedungnya yang lama, “kata dr. Budhi.

Lanjut dr. Budhi, seperti pengerjaan struktur seperti bore pile (tiang pancang) dan terutama beton/rangka harus mempertimbangkan umur beton yang minimal 21 hari. Dan pekerjaan ini tidak bisa dipercepat karena akan berpengaruh ke mutu/kekuatan bangunan.

“Pihak kontraktor menyanggupi 140 hari mungkin punya perhitungan sendiri yang ternyata saat mulai pekerjaan ada yang tidak sesuai dengan rencana kerja mereka,”katanya.

“Seperti pemasangan tiang pancang yang direcanakan selesai 2 minggu ternyata molor sampai 1 bulan. Karena pertimbangan lokasi pekerjaan berdekatan dengan ruang rawat inap yang tidak boleh membuat kebisingan selama pemasangan. Dan untuk Denda dilakukan oleh PPK dan disetorkan ke kas daerah,” tambah dr. Budhi menjelaskan.

Baca Juga  Soal Pupuk Bersubsidi Dijual Melebihi Harga HET, Kadis Pertanian Kabupaten Lebak Klaim Sudah Melakukan Pengawasan, Praktisi Hukum : Bisa Dipidana

dr. Budhi juga mengaku bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan dan evaluasi mingguan bersama pengawas lapangan.

“Kami malakukan evaluasi mingguan bersama pengawas lapangan, juga dilakukan teguran apabila ada deviasi target pekerjaan,”katanya.

Diketahui sebelumnya, bahwa pembangunan gedung baru rawat jalan RSUD Adjidarmo yang di anggarkan dari APBD Kabupaten Lebak Tahun 2023 sebesar Rp 16.733.694.000.07 dimana waktu pelaksanaannya 140 hari kalender yang dilaksanakan oleh kontraktor PT. Berkibar Bersama Bendera dan Konsultan Pengawas atas nama Fajar Konsultan, Konsultan Rencana PT. Spektrum Tritama Persada, pekerjaanya tersebut dikerjakan diduga tidak tepat waktu atau adanya keterlambatan pekerjaan. Pasalnya, pekerjaan tersebut seharusnya sudah rampung di bulan Desember 2023.

(*Ripaldi/Red)

Berita Lainnya

Leave a Comment