Lebak – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak akan segera menindaklanjuti dengan berkoordinasi kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten, terkait adanya keluhan masyarakat di Kecamatan Panggarangan soal adanya aktivitas tambang batu bara ilegal yang diduga mencemari lingkungan juga memberikan dampak polusi udara.
Kepala Bidang Pengawasan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak Erik mengatakan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak tidak dapat melakukan tindakan yang khusus, karena zona pertambangan di Selatan khususnya itu adalah kewenangan DLH Provinsi Banten.
Meski begitu, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak DLH Provinsi Banten untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat tersebut.
“Sesuai dengan kewenangannya dan sesuai undang-undang yang sekarang bahwa bidang pertambangan izin dan pengawasan menjadi kewenangan Provinsi Banten, artinya DLH Lebak hanya koordinasi dan melaporkan ke Provinsi Banten. Kita akan tindaklanjuti dan melaporan kepada pihak Provinsi Banten,”kata Erik, Sabtu (27/1/2024).
Sebelumnya diberitakan, Tidak sedikit warga yang kesal karena ulah oknum pengusaha tambang batu ilegal bara yang seolah kebal hukum dan adanya pembiaran dari pihak-pihak terkait, karena menyimpan hasil batu bara tersebut disekitaran warga setempat hingga mencemari lingkungan. Jumat (26/1/2024).
Hal tersebut salahsatunya dikatakan Agus warga Kampung Dukuh, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten bahwa aktivitas tersebut telah mencemari lingkungan sekitar dan merugikan masyarakat.
Kata dia, begitu gagahnya oknum pengusaha batu bara ilegal tersebut meskipun telah mencemari lingkungan dan bahkan meruigkan warga namun masih saja dibiarkan. Untuk itu, pihaknya meminta dengan tegas kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar belaku adil dan menindak oknum pengusaha tersebut.
Selain itu, ia juga meminta pemerintah agar segera menutup aktivitas tambang batu bara diduga ilegal tersebut dan oknum segera diperiksa. (*Red)