Beranda » Persatuan Pengacara Republik Indonesia Akan Gelar Aksi Demontrasi di Mabes Porli, Ini Alasannya

Persatuan Pengacara Republik Indonesia Akan Gelar Aksi Demontrasi di Mabes Porli, Ini Alasannya

by Editor Utama

Lebak – Persatuan Pengacara Republik Indoenesia (PRI) Akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri pada 1 Febuari 2024 sekira pulul 13.00 Wib s/d pkl 17.00 Wib.

Andri Setiawsn.S.H mengatakan maksud dan tujuan aksi demonstrasi di Mabes Polri adalah bentuk solidaritas terhadap sesama Advokat yang diduga di kriminalisasi oleh oknum.

“Kami akan menyampaikan aspirasi kepada bapak Kapolri di Mabes Polri terkait dugaan kriminalisasi yang diduga dilakukan Kapolresta Kabupaten Tangerang terhadap rekan sejawat kami yang dijadikan tersangka atas dugaan tindak pidana pasal 170 KUHP Jo pasal 55 KUHP yang terjadi pada tahun 2022 di Polsek Sepatan. Kemudian di limpahkan ke Polres 3 raksa dan pada bulan Desember 2023 Rekan kami ditetapkan sebagai tersangka”jelas Andri Setiawan.S.H, Rabu (25/1/2024).

Ditempat terpsih penanggung Jawab Aksi Ujang Kosasih.S.H membenarkan akan adanya aksi damai di Mabes Polri.

Ujang Kosasih menjelaskan bahwa ada dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kapolres dan jajarannya dalam menangani perkara dugaan penyalahgunaan profesi yang dilakukan Advokat. Kami bisa saja melakukan Prapradilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka tapi hal itu tidak kami lakukan. Kami memilih gelar perkara di Mabes Polri bersama Birowasidkik agar para pati Polri dan seluruh Advokat mengetahui duduk perkara yang sebenarnya. Mengingat Profesi Advokat adalah Profesi sebagai penegak hukum yang punya hak imunitas tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana.

” Advokat dilindungi oleh undang-undan No.18 tahun 2003 pasal 16,dan pasal 50 KUHP,”pungkas Ujang Kosasih.

Baca Juga  Sudah Tak Punya Adab, Cawapres Gibran Dinilai Nihil Gagasan: Hanya Mengekor

Berita Lainnya

Leave a Comment