Oleh: Aji Rosyad, Ketua JMSI Lebak
LEBAK – Istilah “oknum” semestinya tidak dijadikan senjata untuk melontarkan tuduhan tanpa bukti. Setiap dugaan pelanggaran, termasuk tudingan adanya permintaan uang atau pemerasan yang mengatasnamakan pers maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM), harus ditempatkan dalam koridor fakta, bukti, dan mekanisme hukum yang jelas.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua JMSI Lebak, Aji Rosyad, menanggapi ramainya narasi di media sosial TikTok yang menyebut adanya pihak yang mengatasnamakan pers dan LSM diduga mengganggu dunia pendidikan di Kabupaten Lebak, Banten.
Dalam salah satu narasi yang beredar, bahkan disebut adanya permintaan uang kepada salah satu sekolah taman kanak-kanak (TK). Namun, berdasarkan informasi yang diterima, pihak sekolah yang namanya dikaitkan dengan narasi tersebut merasa dirugikan karena membantah adanya permintaan uang sebagaimana yang disampaikan dalam konten tersebut.
Aji menilai, persoalan seperti itu tidak seharusnya diselesaikan dengan membangun opini di ruang publik tanpa terlebih dahulu memastikan kebenaran informasi dan bukti yang mendasarinya.
Menurutnya, kritik terhadap pers, LSM, maupun institusi pendidikan merupakan bagian dari kebebasan berekspresi. Namun, kebebasan tersebut harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab, etika, serta penghormatan terhadap hak pihak lain.
“Kalau benar ada oknum pers atau LSM yang melakukan permintaan uang, apalagi pemerasan, buktikan. Ada jalur resmi untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Jangan hanya berkoar-koar di media sosial tanpa bukti. Kalau tidak bisa membuktikan, jangan menjadikan kata ‘oknum’ sebagai senjata untuk membangun tuduhan,” ujar Aji.
Ia menegaskan, penggunaan istilah “oknum” pada dasarnya dapat merujuk kepada individu yang diduga melakukan pelanggaran, bukan berarti seluruh profesi, organisasi, atau institusinya dapat digeneralisasi.
“Kalau ada oknum polisi, bukan berarti semua polisi bermasalah. Kalau ada oknum kepala sekolah, bukan berarti seluruh kepala sekolah bermasalah. Begitu juga kalau ada orang yang mengaku sebagai wartawan atau anggota LSM kemudian melakukan pelanggaran, yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah perbuatannya dan orangnya, bukan seluruh profesi atau organisasinya,” katanya.
Aji mengatakan, persoalan hukum tidak cukup diselesaikan dengan narasi, tudingan, ataupun konten yang berulang kali diunggah ke media sosial. Dugaan pelanggaran membutuhkan fakta dan bukti yang dapat diuji.
“Jangan sampai ruang digital menjadi tempat menjatuhkan nama baik seseorang atau institusi hanya karena narasi sepihak. Kalau ada bukti, sampaikan melalui mekanisme yang benar. Kalau ada korban, dampingi. Kalau ada dugaan pemerasan, laporkan. Itu jauh lebih bermartabat daripada sekadar membuat kegaduhan,” tegasnya.
Kritik Harus Mencerdaskan, Bukan Sekadar Viral
Aji juga mengingatkan bahwa kritik terhadap dunia pendidikan seharusnya diarahkan pada upaya memperbaiki persoalan, bukan semata-mata mengejar perhatian publik.
Menurutnya, masih banyak persoalan pendidikan yang jauh lebih penting untuk dikaji bersama, mulai dari peningkatan kualitas pembelajaran, prestasi peserta didik, pemerataan sarana dan prasarana, perlindungan terhadap tenaga pendidik, hingga memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu memperoleh akses pendidikan yang layak.
“Kalau memang ingin memberikan kontribusi terhadap pendidikan di Lebak, mari bicara tentang bagaimana siswa bisa berprestasi, bagaimana sekolah bisa berkembang, bagaimana fasilitas pendidikan diperbaiki, dan bagaimana anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap mendapatkan hak pendidikannya. Itu kritik yang membangun dan memiliki manfaat,” ujarnya.
Ia juga menilai masyarakat membutuhkan ruang pengaduan yang kredibel dan memiliki mekanisme kerja yang jelas.
“Kalau ingin menjadi bagian dari penyelesaian persoalan, bangun wadah pengaduan yang legal, jelas kewenangannya, dan profesional. Setiap laporan harus diverifikasi. Jangan semua persoalan langsung dilempar ke media sosial,” katanya.
Aji mengaku prihatin apabila persoalan yang mengatasnamakan pendidikan justru disampaikan dengan cara atau materi publikasi yang dinilai tidak mencerminkan edukasi dan etika komunikasi publik.
“Kalau kita bicara pendidikan, maka cara menyampaikannya juga harus mendidik. Kritik boleh keras, tetapi tetap harus memiliki adab, data, dan argumentasi. Jangan sampai pesan yang ingin disampaikan justru kalah oleh cara penyampaiannya,” ujarnya.
Sekolah Jangan Ditarik ke Dalam Polemik
Aji juga mengingatkan pihak sekolah agar berhati-hati ketika namanya dikaitkan dengan sebuah konten atau polemik di media sosial.
Menurutnya, sekolah memiliki kewajiban utama untuk menjaga proses pendidikan dan kepentingan peserta didik. Karena itu, sekolah jangan sampai terseret ke dalam konflik atau kepentingan pihak tertentu yang belum jelas dasar faktual dan hukumnya.
“Kalau ada yang datang ke sekolah untuk menyampaikan masukan, tentu harus dihormati sepanjang dilakukan sesuai aturan. Tetapi kalau kemudian nama sekolah dibawa ke ruang publik untuk membangun narasi yang belum jelas kebenarannya, pihak sekolah juga harus berani memberikan klarifikasi dan melindungi nama baik lembaganya,” katanya.
Ia meminta seluruh pihak mengedepankan komunikasi, verifikasi, dan mekanisme pengaduan sebelum membawa sebuah persoalan menjadi konsumsi publik.
Pers dan LSM Tetap Memiliki Fungsi Kontrol Sosial
Lebih jauh, Aji mengingatkan bahwa pers memiliki fungsi penting dalam kehidupan demokrasi. Pers menjalankan fungsi informasi, kontrol sosial, pendidikan, dan ruang publik bagi masyarakat dengan tetap terikat pada prinsip-prinsip jurnalistik.
“Pers adalah salah satu pilar penting demokrasi. Wartawan bekerja untuk menyampaikan informasi yang dibutuhkan masyarakat. Karena itu, jika ada orang yang mengaku wartawan kemudian melakukan pelanggaran, jangan kemudian seluruh pers yang disalahkan. Periksa siapa orangnya, medianya apa, bagaimana perbuatannya, dan apakah ada bukti pelanggaran,” jelasnya.
Demikian pula dengan LSM. Menurut Aji, keberadaan organisasi masyarakat sipil dapat menjadi bagian dari kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran negara.
Namun, fungsi kontrol tersebut juga harus dijalankan secara bertanggung jawab, berdasarkan data, aturan, dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kontrol sosial itu penting. Tetapi kontrol sosial bukan berarti bebas menuduh. Justru semakin besar fungsi kontrolnya, semakin besar pula tanggung jawab etik dan hukumnya,” katanya.
Jika Ada Bukti, Tempuh Jalur Hukum
Aji kembali menegaskan bahwa apabila benar terdapat pihak yang melakukan pemerasan, meminta uang dengan cara melawan hukum, mengancam, atau melakukan tindakan lain yang merugikan masyarakat, maka persoalan tersebut harus dibawa ke jalur hukum.
“Negara kita negara hukum. Kalau memang ada bukti pemerasan, jangan takut. Kumpulkan bukti, saksi, dokumentasi, kemudian laporkan kepada aparat penegak hukum. Jangan berhenti pada TikTok atau media sosial,” tegasnya.
Ia berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Jangan karena sebuah video viral kemudian dianggap otomatis sebagai kebenaran. Viral itu bukan ukuran kebenaran. Kebenaran harus diuji dengan fakta dan bukti,” katanya.
Aji menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pers, LSM, pemerintah, sekolah, dan masyarakat sipil, membangun budaya kritik yang sehat.
“Kalau benar, buktikan. Kalau ada pelanggaran, laporkan. Kalau ada masalah, cari solusi. Jangan menjadikan kegaduhan sebagai tujuan. Kritik seharusnya membuka jalan bagi perbaikan, bukan sekadar membuat suara semakin keras tanpa menghasilkan penyelesaian,” pungkasnya.
Untuk Diketahui, Narasi ini di buat tidak lain untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar jangan mudah percaya dengan ucapan di Media Sosial Tiktok maupun yang lainnya, jika belum terverivikasi sebelumnya. Karena, jurnalis atau Pers juga Lembaga, ketika berbicara persoalan tentu mereka akan memastikan terlebih dahulu dasar hukum berikut fakta lapangan seperti rekaman Video, Rekaman Voic/percakapan maupun Foto serta Sumber yang Kredibel. Tidak bicara oknum, tapi oknumnya gak ada, itu sama saja hoax dan berpotensi menyesatkan/ membuat tuduhan terhadap suatau peristiwa yang belum jelas kebenarannya.