Beranda » Sistem Kelas BPJS Dihapus, Kini Gunakan Sekema KRIS, Berlaku Mulai Agustus 2026

Sistem Kelas BPJS Dihapus, Kini Gunakan Sekema KRIS, Berlaku Mulai Agustus 2026

Ilustrasi

by Editor Utama
0 comment

JAKARTA — Pemerintah mulai menerapkan perubahan besar dalam sistem pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan dengan menghapus pembagian kelas 1, 2, dan 3. Mulai Agustus 2026, seluruh peserta BPJS Kesehatan secara bertahap akan menggunakan skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Jurnalklik.com, Rabu 12 Agustus 2026

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penataan sistem pelayanan kesehatan nasional agar peserta memperoleh standar fasilitas rawat inap yang lebih seragam, tanpa lagi dibedakan berdasarkan tingkatan kelas.

Meski sistem kelas telah dihapus, hingga 2 Agustus 2026 besaran iuran peserta masih mengacu pada tarif yang berlaku berdasarkan Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Pemerintah juga belum menetapkan secara resmi besaran iuran baru yang akan diterapkan dalam skema KRIS.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa perubahan sistem tersebut diperkirakan tidak akan menyebabkan kenaikan iuran. Pemerintah, kata dia, merancang struktur pembiayaan KRIS agar tetap menggunakan pola biaya yang tidak menambah beban peserta.
Penerapan KRIS sendiri dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu dua tahun. Dengan skema tersebut, seluruh peserta BPJS Kesehatan nantinya mendapatkan standar pelayanan dan fasilitas rawat inap yang sama.

Kebijakan penghapusan sistem kelas tersebut memiliki dasar hukum Perpres Nomor 59 Tahun 2024, yang mengatur penerapan Kelas Rawat Inap Standar dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional.

Selain perubahan sistem kelas, ketentuan mengenai keterlambatan pembayaran iuran juga mengalami perubahan. Sejak 1 Juli 2026, denda keterlambatan pembayaran iuran telah dihapus. Namun, ketentuan denda tetap dapat diberlakukan apabila peserta kembali aktif setelah menunggak dan kemudian menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali.

Dengan diberlakukannya KRIS, pemerintah berharap pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan menjadi lebih setara dan tidak lagi membedakan peserta berdasarkan kelas kepesertaan. Adapun kepastian mengenai besaran iuran dalam sistem baru tersebut masih menunggu keputusan pemerintah. (*/Red)

You may also like

Kantor Redaksi : Kampung Babakan Kalapa, Desa Aweh, Kec. Kalanganyar, Kabupaten Lebak Banten

Email : Jurnalklik@gmail.com No Handphone : 085216233073/087794000978

Pilihan Editor

Berita Terkini

© 2025 – JurnalKlik.com