Beranda » Mahasiswa Laporkan Cabup Fitron Nur Ikhsan ke Bawaslu Pandeglang, Ini Persoalannya

Mahasiswa Laporkan Cabup Fitron Nur Ikhsan ke Bawaslu Pandeglang, Ini Persoalannya

by Editor Utama

Foto : Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STISIP Banten Raya dan Demisioner Ketua BEM STIA Banten melaporkan Fitron Nur Ikhsan ke Bawaslu Pandeglang

Pandeglang – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STISIP Banten Raya dan Demisioner Ketua BEM STIA Banten resmi melaporkan Fitron Nur Ikhsan selaku Bakal Calon Bupati Pandeglang ke Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Rabu 4 September 2024.

Ketua BEM STISIP Banten Raya Ahmad Daerobi mengatakan pihaknya melaporkan Fitron Nur Ikhsan atas dugaan pelanggaran PKPU nomor 8 tahun 2024, Pasal 32, yang ditujukan kepada selaku bakal calon Bupati Pandeglang.

“Kami memandang Fitron melanggar pasal 32 PKPU 8/2024. Seharusnya, bakal calon yang terpilih dalam pemilihan legislatif februari 2024 lalu,”katanya.

Senada, Dede Hasan Basri Demisioner Ketua BEM STIA Banten juga turut menyampaikan laporan ke Bawaslu Pandeglang. Ia mengaku heran, karena, Fitron sudah daftar ke KPU tanggal 28 Agustus 2024 ke KPU Pandeglang dan membawa surat pengunduran dirinya dari anggota DPRD Banten terpilih.

“Fitron ini merusak Marwah KPU Pandeglang, jelas-jelas sudah daftar di KPU bawa surat pengunduran diri dari anggota DPRD Banten, kok masih ikut pelantikan DPRD Banten, pada Senin 02 September 2024 kemarin,”tandasnya. (*Ar)

Baca Juga  DLH Pandeglang Turunkan Tim Tindaklanjut Dugaan Pencemaran Limbah PLTU Banten 2 Labuan

Berita Lainnya

Leave a Comment