Foto : Ilustrasi Net
Lebak – Relawan Pembela Masyarakat (RPM) meminta aparat penegak hukum khususnya Polres Lebak Polda Banten maupun Mabes Polri untuk memeriksa dugaan penyalahgunaan jaringan Wiffi diduga ilegal di Desa Citorek Tengah, Kecamatan Citorek, Kabupaten Lebak, Banten, yang diduga Jaringan Wiffi tersebut adalah milik BUMN.
Hal tersebut disampaikan Rifaldi anggota khusus RPM kepada awak media, Kamis (5/9/2024).
“Kami minta pihak Polres Lebak, Polda Banten atau Mabes Polri untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan jaringan Wiffi di Desa tersebut. Karena, Jaringan Wiffi tersebut terindikasi milik BUMN yang diduga di jualbelikan kepada masyarakat untuk maraup keuntungan pribadi,”tegas Rifaldi.
Kata Rifaldi pihaknya juga mengaku akan mendorong dan menyurati pihak BUMN terkait adanya dugaan penyalahgunaan Jaringan Wiffi di Desa Citorek Tengah milik BUMN tersebut.
“Kami juga akan segera melayangkan surat kepada pihak BUMN, apakah benar telah memasang Jaringan di Daerah tersebut dan meminta agar segera dilakukan pengecekan secara serius,” katanya.
Lanjut Rifaldi jika benar adanya jaringan wiffi yang diduga disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Rifal akan mendesak pihak BUMN untuk segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
“Saya juga dengan tim akan mendatangi Polres Lebak untuk memberikan informasi ini. Sebab, BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara yang harus dijaga dengan baik,”katanya.
Sementara itu, oknum yang diduga disebut-sebut menjualbelikan Vocer Wiffi kepada masyarakat menggunakan Jaringan Wiffi milik BUMN tersebut meminta agar awak media datang kepadanya dan mengaku akan menunjukan legalitas terkait penjualan Vocer tersebut.
“Menyimak dari pemberitaan itu baru dugaan, dan untuk lebih jelas dan kongkrit silahkan bapak datang langsung ke yang bersangkutan,”kata inisial Ija.
Ketika ditanya siapakah yang bersangkutan tersebut, Ija malah meminta agar awak media untuk datang kepadanya.
“Kesini saja pak sambil ngopi bareng biar tidak ada dusta diantara kita, nanti saya tunjukin legalitasnya,”katanya.
Ketika awak media bertanya kembali soal legalitas yang dimaksud seperti apa, Ija tidak membalas.
Sebelumnya diberitakan, bahwa Perusahaan BUMN diduga kecolongan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Pasalnya, oknum penyalur jaringan internet WiFi di Kampung Naga Dua ditemukan menjual belikan Vouhcer ke konsumen dengan menggunakan jaringan milik perusahaan BUMN.
Hasil investigasi tim liputan dilapangan ditemukan bahwa Vouhcer yang dijual belikan oleh oknum tersebut merupakan saluran internet milik perusahan BUMN yang diduga kuat disalahgunakan oleh oknum berinisial Ija untuk meraup keuntungan.
Oknum Ija diduga menjual Vouhcer kepada konsumen diduga kangkangi aturan hukum. Karena dalam aturan hukum disebutkan barang siapa saja yang berani menyalah gunakan perusahaan BUMN Tanpa dapat ijin dari kominfo maka ancaman hukumannya dan ada sanksi berat.
Penyelenggaran ISP ilegal adalah kegiatan penjualan kembali layanan internet yang telah dibeli dari penyedia layanan tertentu kepada masyarakat, baik melalui koneksi WiFi maupun kabel LAN, tanpa izin resmi Kementerian Kominfo yang biasanya ditemukan diwilayah terkecil seperti perumahan atau area yang dibatasi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Wayan Toni Suprianto dalam keterangannya mengatakan bahwa “Dengan 80% penyelenggara ISP berada di Provinsi Banten. Wilayah ini, kata ia, menjadi fokus utama dalam penertiban ISP ilegal, karena mayoritas laporan yang sudah diterima.
Sejak periode 2023 hingga Maret 2024, Kominfo telah berhasil menindak 150 Penyelenggara ISP ilegal. Penindakan dilakukan dengan memberikan peringatan terlebih dahulu, namun bagi yang tetap melanggar aturan, Kominfo dan pihak berwenang akan menjatuhkan sanksi pidana, dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Sanksi pidana ini merujuk pada Pasal 47. Pasal 11 ayat 1 UU No.36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang telah diubah oleh UU No.6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu UU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Melalui upaya penindakan yang berkesinambungan, DJPPI Kominfo turut menunjukkan komitmen dalam menegakkan aturan serta menjaga kualitas layanan internet yang adil dan legal bagi masyarakat. Dalam konteks ini, kerjasama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, menjadi kunci dalam upaya bersama membasmi praktik ilegal demi terciptanya lingkungan digital yang lebih aman dan terpercaya.
Melalui Langkah ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku ilegal dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam penyediaan layanan internet.
Saat ditemui dikediamannya Oknum berinial Ija sedang tidak ada di rumah, kemudian awak media mencoba menghubungi via wahastappnya, namun ija tidak menjawab pertanyaan dari awak media hingga berita ini di terbitkan, awak media masih upaya menghubungi pihak yang diduga pelaku jual beli untuk meminta keterangan selanjutnya.
Ditempat yang sama awak media berhasil konfirmasi kepada warga masyarakat terdekat. Kata warga bahwa Vouhcer yang dijual belikan oleh Ija itu didapat dari perusahaan BUMN.
Padahal secara aturan itu tidak boleh dijual secara eceran begitu, karena penyedia internet tersebut khusus untuk per-orangan bukan dijual eceran Vouhcer seperti yang dilakukan oleh ija, karena perusahaan tersebut milik negara bukan, sawasta /atau milik pribadi,”ujar warga kepada awak media, Rabu 4 September 2024.
Menurut warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, bahwa Ija sudah sejaklama menjual belikan Vouhcer internet kepada warga sekitar
“Setelah kami selidiki ternyata Ija diduga menyuntik saluran internet tersebut dari saluran kabel milik perusahaan BUMN,” ungkap warga. (*Imam/ Red)