Beranda » Kuasa Hukum Tegas Bantah Tuduhan Pelecehan terhadap Anggota DPRD Kota Serang: “Fitnah Kejam yang Diduga Diskenariokan”

Kuasa Hukum Tegas Bantah Tuduhan Pelecehan terhadap Anggota DPRD Kota Serang: “Fitnah Kejam yang Diduga Diskenariokan”

Kuasa hukum anggota DPRD Kota Serang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Haji DK, Erwan SH, saat Jumpa Pers di Serang. Dokumen : JURNALKLIK

by Editor Utama
0 comment

Serang –  Kuasa hukum anggota DPRD Kota Serang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Haji DK, Erwan SH, bicara secara tegas terkait tuduhan pelecehan yang dialamatkan kepada kliennya. Ia menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah kejam yang diduga telah direncanakan dan disusun dengan skenario tertentu untuk menekan kliennya.

Dalam keterangan resminya kepada media, Erwan menegaskan bahwa tuduhan yang berkembang di publik tidak memiliki dasar bukti yang kuat dan berpotensi menjadi bentuk pencemaran nama baik terhadap kliennya yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kota Serang.

Menurut Erwan, persoalan ini sebenarnya berawal dari sengketa perjanjian sewa tempat, bukan seperti yang dituduhkan.

“Awalnya klien kami memiliki perjanjian sewa tempat dengan seorang perempuan berinisial NA, warga Kabupaten Pandeglang. Kesepakatan itu dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) dengan masa kontrak selama empat tahun,” ujar Erwan pada awak media, Kamis 12 Maret 2026.

Kata ia, dalam MoU tersebut disepakati biaya sewa sebesar Rp7 juta per bulan atau sekitar Rp86 juta per tahun, dengan sistem pembayaran dilakukan secara berkala setiap bulan sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Namun, di tengah masa kontrak, muncul seseorang bernisial TMS yang mengaku sebagai suami NA menuntut pembayaran sewa sekaligus untuk empat tahun ke depan. Permintaan tersebut langsung ditolak oleh Haji DK karena dinilai tidak sesuai dengan isi kesepakatan dalam MoU awal.

“TMS tidak pernah terlibat dalam perjanjian awal, dan tidak memiliki dasar hukum ataupun kuasa resmi untuk menagih pembayaran tersebut,”tegas Erwan.

Menurutnya, setelah tuntutan pembayaran tersebut ditolak, tiba-tiba muncul tuduhan pelecehan terhadap kliennya.

“Klien kami menilai tuduhan ini muncul setelah penolakan terhadap tuntutan pembayaran yang tidak sesuai dengan perjanjian. Ini yang kemudian menimbulkan dugaan adanya skenario untuk menekan klien kami,” lanjutnya.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa tuduhan pelecehan tersebut tidak didukung bukti yang memadai. Hingga saat ini, kata Erwan, tidak ada rekaman CCTV maupun saksi yang dapat menguatkan klaim bahwa peristiwa pelecehan benar-benar terjadi.

Sementara berdasarkan keterangan Haji DK, pertemuan terakhir dengan NA hanya sebatas mengantar pulang karena arah perjalanan yang sama, tanpa adanya percakapan ataupun tindakan yang mengarah pada perbuatan tidak senonoh.

“Setelah mengantar, klien kami langsung kembali ke rumahnya yang berjarak sekitar 1,5 kilometer dari lokasi tersebut,” jelasnya.

Tak hanya itu, kuasa hukum juga mengungkap adanya dugaan upaya rekayasa keterangan dalam kasus tersebut. Mereka mengaku telah mengantongi bukti berupa tangkapan layar percakapan digital antara NA dengan salah satu karyawan di dapur MBG.

Dalam percakapan tersebut, diduga terdapat permintaan agar karyawan tersebut mengaku pernah dilecehkan oleh Haji DK dengan imbalan uang sebesar Rp500 ribu. Namun permintaan itu disebut ditolak oleh karyawan yang bersangkutan karena mengaku tidak pernah mengalami kejadian seperti yang dimaksud.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menilai terdapat kejanggalan dalam waktu pelaporan. Tuduhan pelecehan baru dilaporkan sekitar satu bulan setelah peristiwa yang dituduhkan, sementara dalam rentang waktu tersebut NA disebut masih tetap beraktivitas bekerja seperti biasa di dapur MBG, padahal ia juga bersetatus pegawai P3K.

“Hal ini menjadi salah satu poin yang menurut kami perlu didalami secara serius oleh aparat penegak hukum,”kata Erwan.

Kata Erwan, sebelumnya Haji DK tidak begitu menanggapi serius tuduhan tersebut.  Namun, karena tuduhan dugaan Pelecehan itu di Up ke Media, akhirnya Haji DK konsultasi kepada Kuasa Hukumnya dan mengambil langkah tegas untuk melaporkan balik tuduhan tesebut ke Polres Pandeglang.

Sebagai langkah hukum, Haji DK melalui kuasa hukumnya telah melaporkan balik perkara ini ke Polres Pandeglang pada 4 Maret 2026 dengan LP dugaan pencemaran nama baik dan laporan palsu.

Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa mereka tidak akan mengajukan mediasi terlebih dahulu, karena langkah tersebut dikhawatirkan dapat ditafsirkan sebagai pengakuan kesalahan. Meski demikian, mereka tetap membuka kemungkinan dialog apabila diajukan oleh pihak lain.

Di sisi lain, Haji DK juga tengah mempertimbangkan memutus kontrak kerja sama sewa tempat karena merasa dirugikan secara moral maupun reputasi akibat tuduhan tersebut.

Permasalahan ini pun telah dilaporkan kepada jajaran pengurus partai mulai dari tingkat DPC, DPW hingga DPP PKB, dan menurut kuasa hukum, partai memberikan dukungan penuh agar proses hukum berjalan secara transparan dan tuntas.

Haji DK menegaskan dirinya siap menghadapi proses hukum dan menghadirkan saksi maupun bukti untuk membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.

“Semua tuduhan ini adalah fitnah yang bertujuan memaksakan pembayaran dan merusak nama baik saya serta citra partai. Kami percaya aparat penegak hukum akan mengusut perkara ini secara objektif dan adil,” tegasnya.  (*/Aji/Red)

 

You may also like

Kantor Redaksi : Kampung Babakan Kalapa, Desa Aweh, Kec. Kalanganyar, Kabupaten Lebak Banten

Email : Jurnalklik@gmail.com No Handphone : 085216233073/087794000978

Pilihan Editor

Berita Terkini

© 2025 – JurnalKlik.com