Foto : Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI) Rohmat Hidayat sumb : Internet
Banten – Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI) Rohmat Hidayat menyebut bahwa sang pembela Dinas PUPR Banten jangan asal mangap memberikan pembenaran terkait proses pengadaan di Dinas PUPR Banten sudah sesuai aturan. Jika benar, kata dia, tunjukan bukti Surat Perintah Resmi Infrastuktur di E-catalogkan.
Kata Rohmat, dirinya meminta kepada pihak Dinas PUPR untuk nenyudahi derama pembelaan yang terus menerus dilakukan. Masyarakat, kata dia, sudah geram apalagi ditambah banyaknya kegiatan milik Dinas PUPR Banten yang diduga bermasalah.
“Kami sebagai masyarakat sudah geram apalagi dengan banyaknya kegiatan pelaksanaan pekerjaan milik Dinas PUPR Banten dari tahun 2022 sampai 2023 yang diduga keras bermasalah,”kata Ketua Umum LPI Rohmat Hidayat, Senin (18/3/2024).
Lanjut, kata Rohmat, sudahi drama pembelaan yang terus dilakukan oleh Kepala Dinas PUPR Banten dan jangan berlindung dibalik pengawalan yang dilakukan oleh oknum. Karena pada fakta dilapangan, banyak sekali pekerjaan yang diduga bermasalah.
“Mulai Dari Tahun 2022 Sampai 2023, bisa semua lihat Mulai Dari Situ Cipondoh, Jembatan Cisoka II, Jembatan Jati Pulo serta yang lainya yang diduga menyimpan sejuta permasalahan, namun disayangkan APH di Banten seolah tutup Mata,” Cetus Ketum LPI.
Kata dia, LPI juga menyikapi serius pernyataan dari salah pihak yang mengaku dirinya pengamat yang mana jika memang benar aturan itu sudah digunakan dan diterapkan serta dijalankan dengan baik dan benar, untuk itu tunjukan kepada publik semuanya. Karena hari ini adalah era Keterbukaan informasi publik (KIP) yang mana salah satu point yang perlu publik tahui adalah surat perintah resmi untuk di E-Catalogkan nya pekerjaan proyek insfratuktur serta tunjukan pada publik fitur Competitive Catalogue sudah terinstal.
Yang mana hal tersebut jelas sesuai dengan aturan yang di jelaskan dalam Pasal 18 Peraturan LKPP No 9 Tahun 2021 Tentang Toko Daring Dan Katalog Elektronik Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Menyebutkan Ada 3 Jenis Pembelian Elektronik (ePurchasing) di eKatalog Yaitu Negosiasi Harga, Mini Kompetisi Dan/atau Competitive Catalogue.
Competitive Catalogue Di Jelaskan Dalam Keputusan Kepala LKPP 122 Tahun 2022 Tentang tata cara penyelenggaraan Katalog Elektronik dalam lampiran I , E. Penyelenggara ePurchasing Katalog 2, Tahapan ePurchasing Katalog 3, Competitive Catalogue Di Jelaskan secara rinci yaitu ” Competitive Catalogue memuat dan informasi yang ditawarkan oleh penyedia Katalog Elektronik dalam lingkup pekerjaan kontruksi berupa komponen dasar kontruksi yang kemudian di kompetisikan melalui sistem metode ini digunakan apabila fitur Competitive Catalogue sudah tersedia pada aplikasi katalog elektronik.
“Maka dengan semua itu pihak Pemprov Banten wajib mempublikasikan semua itu agar masyarakat jelas mengetahui karena bagian dari pada transfaran terhadap publik namun jika hal itu tidak bisa tunjukan dan Competitive Catalogue belum terinstal berarti bukan sebuah keharusan pengadaan kontruksi menggunakan eKatalog , Pemprov Banten diduga keras tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk hal itu,”pungkasnya. (*Red)