Beranda » Laksanakan Amanat Pergub, Samsat Rangkasbitung Siap Pungut Pajak Alat Berat

Laksanakan Amanat Pergub, Samsat Rangkasbitung Siap Pungut Pajak Alat Berat

by Editor Utama

Foto : Agus Kordinator Pemungutan Pajak Alat Berat Samsat Rangkasbitung/dox: ist dit

Lebak – Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan segera mulai memungut pajak dari sektor alat berat sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Dasar Penganaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Dan Pajak Alat Berat Tahun 2024.

Diketahui, pemprov mendapatkan kewenangan untuk memungut pajak alat berat dengan tarif maksimal sebesar 0,2 persen terhitung sejak 5 Januari 2024. Hal ini telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Disampaikan oleh Agus Kordinator Pemungutan Pajak Alat Berat Samsat Rangkasbitung bahwa besaran pajak yang diambil dari sektor alat berat berdasarkan nilai jual alat berat (NJAB).

“NJAB ini ditetapkan sesuai harga rata-rata pasaran umum alat berat per pekan pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya,”kata Agus kepada media.

Selain itu Agus juga mengatakan bahwa pajak alat berat ini amat sangat membantu dalam upaya menambah pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Banten.

“Tentu ini sangat membantu dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), kita bukan hanya bergantung pada pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB),” katanya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengeksekusi hal tersebut sesuai dengan amanat pergub.

“Kami akan segera mensosialisasikan hal ini kepada perusahaan-perusahaan yang berada di wilayah kami. Bagaimanapun hasil dari pajak ini untuk membangun Banten, saya harap semua unsur dapat koperatif dan mau bekerja sama,”kata Agus. (*Ar)

Baca Juga  Mempererat Tali Silaturahmi, FWS Gelar Halal Bihalal

Berita Lainnya