Beranda » Prayoga : USBR Darurat Demokrasi, Ini Alarm Bahaya Bagi Kebebasan Mahasiswa

Prayoga : USBR Darurat Demokrasi, Ini Alarm Bahaya Bagi Kebebasan Mahasiswa

by Editor Utama
0 comment

Kongres mahasiswa yang diselenggarakan di Aula Kampus USBR pada 15 April 2026, yang seharusnya menjadi forum tertinggi dalam meneguhkan kedaulatan mahasiswa, justru diwarnai berbagai kejanggalan yang mencederai nilai-nilai dasar demokrasi. Upaya penetapan Presiden Mahasiswa melalui mekanisme delegasi dalam forum alih-alih melalui Pemilihan Raya (Pemira) dinilai sebagai bentuk pengingkaran terhadap konstitusi yang telah disepakati bersama.

Pernyataan ini disampaikan oleh Prayoga Pangestu, mahasiswa Program Studi PGSD Universitas Setiabudhi Rangkasbitung, yang menegaskan bahwa dirinya hadir bukan sebagai representasi golongan atau organisasi tertentu, melainkan sebagai bagian dari mahasiswa yang menyaksikan langsung potensi penyimpangan arah demokrasi di lingkungan kampus.

Mengacu pada Anggaran Dasar BAB IX Pasal 22, Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa dipilih secara langsung oleh seluruh mahasiswa aktif di tingkat universitas. Ketentuan ini bukan sekadar norma tertulis, melainkan manifestasi nyata dari hak demokratis setiap mahasiswa. Oleh karena itu, ketika mekanisme tersebut diabaikan, yang terampas bukan hanya prosedur, tetapi juga hak suara seluruh mahasiswa.

Lebih lanjut, ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga BAB I Pasal 2 poin (j) yang mensyaratkan calon Presiden Mahasiswa harus pernah menjadi pengurus BEM Universitas, dinilai mempersempit ruang partisipasi. Kondisi ini diperparah dengan adanya inkonsistensi dalam persyaratan pencalonan, di mana calon tetap diperbolehkan maju hanya dengan berbekal Latihan Dasar Kepemimpinan Mahasiswa (LDKM), tanpa kejelasan standar kaderisasi yang komprehensif.

Hal tersebut menunjukkan adanya kelemahan secara administratif sekaligus ketidaksehatan dalam proses demokrasi yang berjalan.

“Atas dasar itu, kami menolak segala bentuk upaya pelanggengan kekuasaan yang dilakukan dengan cara-cara yang menyalahi konstitusi. Demokrasi kampus tidak boleh direduksi menjadi sekadar formalitas, apalagi dijadikan alat legitimasi bagi kepentingan segelintir pihak,” tegas Prayoga, yang akrab disapa Aggoy kepada awak media, Kamis 16 April 2026.

Ia juga menambahkan bahwa kampus seharusnya menjadi ruang berpikir yang merdeka, di mana setiap mahasiswa memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih. Oleh karena itu, ia bersama mahasiswa lainnya menuntut agar Pemilihan Raya (Pemira) dilaksanakan sebagai satu-satunya mekanisme yang sah, demokratis, dan bermartabat dalam menentukan Presiden Mahasiswa.

Mengakhiri pernyataannya, ia mengajak seluruh mahasiswa untuk tidak bersikap apatis terhadap kondisi yang terjadi. Menurutnya, sikap diam justru membuka ruang bagi tumbuhnya ketidakadilan.

“Sudah saatnya mahasiswa bersama-sama menjaga marwah demokrasi kampus, bukan hanya untuk kepentingan saat ini, tetapi juga demi masa depan gerakan mahasiswa yang lebih adil, kritis, dan berdaulat,” tandasnya. (*/Red)

You may also like

Kantor Redaksi : Kampung Babakan Kalapa, Desa Aweh, Kec. Kalanganyar, Kabupaten Lebak Banten

Email : Jurnalklik@gmail.com No Handphone : 085216233073/087794000978

Pilihan Editor

Berita Terkini

© 2025 – JurnalKlik.com