Beranda » Akibat Bencana Alam, Rumah Warga Tak Mampu di Lebak Ambruk Butuh Bantuan Pemerintah dan Dermawan

Akibat Bencana Alam, Rumah Warga Tak Mampu di Lebak Ambruk Butuh Bantuan Pemerintah dan Dermawan

by Editor Utama

Foto : Rumah milik Pasangan Suami Istri Saepudin dan Sayanah warga Kampung Nameng, RT.003/RW.003 Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, yang ambruk akibat bencana alam. Dok : ist

Lebak – Sangat memprihatinkan, itulah nasib pasangan suami istri Saepudin dan Sayanah warga Kampung Nameng, RT.003/RW.003 Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten sudah hampir 3 bulan tinggal di rumah yang hanya beratapkan selembar terpal lantaran ambruk akibat dampak bencana alam.

Warga kurang mampu itu hanya bisa pasrah dengan kondisi rumah tanpa atap, bahkan setiap malam harus menahan dinginnya angin dan terkena percikan hujan jika musim penghujan turun.

Saepudin hanya bisa pasrah melihat kondisi rumahnya yang ambruk dan tidak mampu untuk memperbaikinya. Janganpun untuk memperbaiki rumah, Saepudin yang hanya mengandalkan hidup dari berjualan bastus, bahkan untuk bertahan hidup sehari-harinya pun serba kekurangan.

“Saya berharap Pemerintah Kabupaten Lebak atau Provinsi Banten maupun dermawan dapat membantu memperbaiki rumah kami yang ambruk ini,”katanya pada media, Minggu (9/3/2025).

Kata Saepudin dirinya hanya mampu untuk menutup terpal selembar lantaran ia hanya seorang penjual bastus yang mana paling besar hanya mendapatkan Rp 70 ribu rupiah untuk memenuhi semua kebutuhan sehari-harinya.

“Bila hujan turun semua ruangan digenangi air, dan hanya satu kamar saja yang ditutup pake terpal. Saya hanya berjualan Baso Tusuk (Bastus) dengan penghasilan sehari hanya Rp70.000 itu pun saya bagi-bagi untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari. Saya hanya bisa pasrah dengan ujian ini, semoga Allah memberikan pertolongan kepada keluarga saya dan semoga ada pihak pemerintah juga dermawan yang menolong keluarga kami,”harapnya. (*Ar)

Baca Juga  Bapenda Kabupaten Lebak Sosialisasikan Perda Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Ini Poin Pentingnya

Berita Lainnya