Lebak – Ketua Umum Kumala, Rohimin, mendesak pihak berwenang untuk segera mencabut izin operasional PT. Kemasan Cipta Utama (KCU) yang berlokasi di Desa Margatirta, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.
Desakan tersebut muncul setelah terjadinya banjir beberapa minggu lalu yang berdampak pada rusaknya lahan persawahan milik warga. Banjir diduga kuat disebabkan oleh aktivitas pembangunan perusahaan yang berada berdampingan langsung dengan area pertanian masyarakat.
Akibat kejadian tersebut, banyak petani mengalami gagal garap dan mengalami kerugian yang tidak sedikit. Warga sekitar juga telah melayangkan berbagai laporan terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan tersebut.
“Kejadian banjir yang diakibatkan oleh aktivitas PT. KCU hingga menyebabkan petani gagal garap ini merupakan persoalan serius. Kami menduga perusahaan tidak menjalankan kewajiban sebelum melakukan pembangunan, termasuk tidak melakukan kajian lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL,” tegas Rohimin pada awak media, Selasa 21 April 2026.
Selain itu, Kumala juga menyoroti peran pemerintah desa yang dinilai tidak menjalankan fungsinya dengan baik. Menurutnya, pemerintah desa sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah seharusnya melaporkan kejadian tersebut kepada bupati melalui camat.
“Tidak hanya soal lingkungan, kami juga menduga adanya keterlibatan oknum kepala desa yang terkesan melakukan pembiaran. Seharusnya kepala desa melaporkan kondisi ini, namun justru terkesan menutup mata dan telinga. Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Desa, khususnya Pasal 29 huruf h,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Rohimin juga mengungkap bahwa PT. KCU sebelumnya sempat tersandung kasus dugaan pembelian solar ilegal yang telah ditindak oleh pihak Kepolisian Daerah Banten.
“Jelas ini merupakan rangkaian pelanggaran, mulai dari dugaan tidak adanya kajian lingkungan, kerusakan irigasi, hingga dampak sosial berupa gagal garap petani. Oleh karena itu, kami menegaskan agar pihak berwenang segera mencabut izin PT. KCU yang telah merugikan masyarakat dan merusak lingkungan,”tutup Rohimin.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. (*/Red)