Beranda » Kejari Lebak Tahan Para Tersangka Korupsi TPI Binuangeun

Kejari Lebak Tahan Para Tersangka Korupsi TPI Binuangeun

by Editor Utama

Lebak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menerima berkas tersangka tindak pidana korupsi Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari Retribusi Tempat Pelelangan Ikan Binuangeun, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak periode Tahun 2011 s.d 2016.

Penyerahan tersangka dari Polres Lebak dilaksanakan pada Senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di ruang Pemeriksaan Tahap 2 (dua) Kantor Kejaksaan Negeri Lebak. Tersangka dan barang bukti atas nama Tersangka inisial A dan Tersangka S.

Diketahui dari pres liris yang diterima dari Kejari Lebak, bahwa dugaan modus perbuatan para tersangka yaitu Tersangka A selaku Plh. Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Binuangeun sejak Tahun 2009 s.d. 2015 dan Plt Kepala UPT PPI Binuangeun sejak Tahun 2015 s.d. 2017 dan Tersangka (S) selaku Bendahara Penerimaan Dinas Perikanan Kabupaten Lebak sejak Tahun 2011 sampai 2019.

Para tersangka tersebut tidak menyetorkan uang retribusi Tempat Pelelangan Ikan Binuangeun sesuai dengan pendapatan aslinya dan diduga merekayasa tanda terimanya hingga mengakibatkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp.181.566.338,00 (Seratus Delapan Puluh Satu Juta Lima Ratus Enam Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah).

Sesuai dengan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten.

Untuk mempertanggung jawabkan tindakannya, Para Tersangka disangkakan dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Baca Juga  Mendapat Dukungan dari Masyarakat Dan Generasi Milenial, H.Robi Cahyadi Bin Alm. H.Irja Karis Didorong Menjadi Calon Bupati Lebak

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana. Lebih Subsidiair Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

Selanjutnya para tersangka (A) dan (S) dilakukan penahanan di Rumah Tanahan Negara (Rutan) Kelas III Rangkasbitung selama 20 (dua puluh) hari berdasarkan Surat Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Nomor : PRINT-234/M.6.14/Ft.1/02/2024 dan PRINT-236/M.6.14/Ft.1/02/2024 terhitung mulai tanggal 26 februari 2024 sampai dengan tanggal 16 Maret 2024. (*Red)

Berita Lainnya

Leave a Comment