Lebak – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Lebak menegaskan komitmennya untuk tidak mentolerir setiap tindakan yang bertentangan dengan hukum, kode etik, maupun marwah profesi kedokteran. Penegasan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret seorang dokter berinisial dr. J.A.
Ketua IDI Cabang Lebak, dr. H. Irfan Maulani, Sp.PD, FINASIM, menyatakan bahwa organisasi profesi memiliki mekanisme internal untuk menindaklanjuti setiap laporan atau informasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik oleh anggotanya.
Menurutnya, seluruh anggota IDI wajib mematuhi Kode Etik Kedokteran Indonesia dan menjaga kehormatan profesi dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Pada prinsipnya, IDI tidak mentolerir setiap perbuatan yang melawan hukum, melanggar etik, maupun bertentangan dengan marwah profesi kedokteran. Termasuk di dalamnya tindakan pungli, penyalahgunaan wewenang dan jabatan, apalagi jika sampai merugikan masyarakat. Setiap anggota IDI wajib menaati Kode Etik Kedokteran Indonesia,” tegas dr. Irfan pada Jurnalklik.com, Kamis 9 Juli 2026.
Terkait dugaan yang melibatkan dr. J.A., dr. Irfan menjelaskan bahwa IDI akan berkoordinasi dengan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) untuk melakukan pemanggilan serta pendalaman terhadap informasi yang berkembang.
“Untuk kasus yang melibatkan dr. J.A., IDI akan berkoordinasi dengan MKEK guna melakukan pemanggilan dan pendalaman. Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran etik maupun pelanggaran berat, tentu akan diproses sesuai mekanisme organisasi dan dikenakan sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sikap IDI tersebut menjadi sinyal bahwa organisasi profesi tidak akan mengabaikan setiap dugaan pelanggaran yang berpotensi mencederai integritas profesi kedokteran maupun menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
Selain mekanisme etik di organisasi profesi, apabila dugaan pungutan liar terbukti memenuhi unsur tindak pidana, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Pungutan liar yang dilakukan dengan menyalahgunakan jabatan dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur ancaman pidana bagi penyelenggara negara atau pegawai negeri yang menyalahgunakan kewenangannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran secara tidak sah. Sementara itu, apabila ditemukan unsur penipuan, dapat diterapkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi mengenai ada atau tidaknya pelanggaran etik maupun tindak pidana dalam perkara tersebut. Proses pendalaman oleh MKEK IDI dan penanganan oleh pihak berwenang masih menjadi tahapan yang harus dihormati sesuai asas praduga tak bersalah. (*/Ar/Red)