Beranda » Federasi Mahasiswa Islam Minta DPRD Banten Bersikap Solidaritas Kepada Rakyat Soal Kasus di Pulau Rempang Batam

Federasi Mahasiswa Islam Minta DPRD Banten Bersikap Solidaritas Kepada Rakyat Soal Kasus di Pulau Rempang Batam

by Editor Utama

Banten – Pimpinan Daerah Federasi Mahasiswa Islam (FMI) Provinsi Banten menyatakan sikap terkait kasus di Pulau Rempang Batam Kepulauan Riau.

Terkait dengan terjadinya peristiwa tragedi penggusuran paksa terhadap warga Kampung Tua di Pulau Rempang yang rencananya akan dilakukan pembangunan Rempang Eco City hasil kerjasama investasi antara grup Xinyi dari Cina dan PT Makmur Elok Graha yang merupakan anak usaha grup Artha Graha yang diklaim memegang konsesi lahan semenjak 2004.

Dengan terjadinya hal itu, FMI Banten menyatakan dan meminta untuk pimpinan DPRD Provinsi Banten bersikap solidaritas terhadap warga Pulau Rempang Batam Kepulauan Riau, atasnama kerukunan bangsa Indonesia.

Nurdin, sekretaris FMI PC kota Serang mengatakan bahwa ia telah melayangkan surat audiensi dan pernyataan sikap solidaritas terhadap warga pulau Rempang.

“Siang hari ini sekitar pukul 14:00 Alhamdulillah kita sudah memberikan surat permohonan solidaritas dari para pimpinan DPRD Provinsi Banten untuk warga Pulau Rempang Batam Kepulauan Riau, kami akan terus mengajak seluruh elemen masyarakat yang ada di Banten untuk bersama-sama kita dukung dan bela perjuangan sodara kita yang ada di Rempang, sebagai bentuk nyata bahwa Indonesia itu merupakan negara persatuan,” kata Nurdin, Selasa (19/09/23).

Senada dengan hal itu, Adi Sofwan kader FMI Banten mengungkapkan FMI Banten akan terus solid bersama warga sipil yang tertindas khsusunya Pulau Rempang Batam.

“FMI akan selalu solid bersama warga sipil yang tertindas, teraniaya hak hak sebagai warga negara terampas keambil karena kepentingan sepihak, dengan tidak mengindahkan aman konstitusi Republik Indonesia yaitu sila kelima Keadilan Sosial. Dalam hal ini pemerintah harus mempertimbangkan keadilan dalam bermusyawarah terkait sengketa tanah di pulau Rempang, serta meminta untuk mengedepankan sikap humanis dan musyawarah bersama warga Pulau Rempang terkait akan direlokasi atau tidak ingin direlokasi, tanpa adanya paksaan apalagi ancaman kepada mereka,” ucap Adi

Baca Juga  Gerakan Bersama Jaga Lingkungan, Wapres RI Apresiasi Tanara Clean Up

Berdasarkan yang telah diamati dan dikaji, bahwa fakta Pulau Rempang yang secara administrasi berada pada Kecamatan Galang, terdapat dua Kelurahan yakni Rempang Cate dan Sembulang, telah wujud Kampung Tua yang disebut semenjak 1834 dan sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Batam lewat Surat Keputusan Walikota Batam Nomor: KPTS. 105/HK/III/2004, sebagai wilayah Kampung Tua yang wajib dilindungi dan dilestarikan sebagai bentuk mempertahankan nilai-nilai budaya Masyarakat Asli Batam sehingga tidak direkomendasikan untuk diberikan Hak Pengelolaan, hal mana juga diakui lewat Perda Nomor 2 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam pada pasal 21.

Maka dari itu Pimpinan Daerah Federasi Mahasiswa Islam Provinsi Banten menyatakan dan meminta untuk pimpinan DPRD Provinsi Banten bersikap solidaritas terhadap warga Pulau Rempang Batam Kepulauan Riau, atas nama kerukunan bangsa Indonesia bahwa:

  1. Proyek Rempang Eco City yang menggusur paksa dan mengusir penduduk asli Kampung Tua di Kelurahan Rempang Cate dan Sembulang, yang merupakan proyek hasil Kawin Silang UU Omnibus Law Ciptaker Maha Karya Rezim berkuasa dan MoU Cheng Du, adalah bentuk nyata Pelanggaran Hak Asasi Manusia lewat perampasan hak Ekonomi, Sosial dan Budaya dari Penduduk Asli Kampung Tua Pulau Rempang.
  2. Tragedi kemanusiaan di Rempang adalah pelanggaran nyata terhadap tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Konstitusi UUD 1945 yakni, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
  3. Meminta kepada Kapolri agar warga peserta aksi penolakan terhadap penggusuran paksa Kampung Tua Pulau Rempang agar dibebaskan dari tahanan.
  4. Sesuai “Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia pasal 40, disebutkan bahwa setiap orang/ individu berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak”. Maka dari itu sikap solidaritas Pimpinan Daerah Federasi Mahasiswa Untuk Warga Pulau Rempang:
  • Stop tindakan pemaksaan serta kekerasan kepada pulau Rempang, dalam hal negosiasi relokasi atas kegiatan Proyek Strategis Nasional.
  • Stop tindakan anarkisme dari aparat penegak hukum, atas warga pribumi Pulau Rempang yang tidak ingin dilakukannya relokasi tempat tinggalnya.
  • Meminta kepada pemerintah setingkat pusat hingga daerah untuk bersikap humanis mendepankan kemanusiaan, tidak terlalu mementingkan kepentingan asing atas nama investasi, dibanding kepentingan warga pribumi Pulau Rempang Indonesia.
  • Menuntut Kapolri dan Panglima TNI untuk bersikap humanis, menarik mundur pasukan serta mencopot Kapolda Kepulauan Riau, Kapolsek Barelang dan Komandan TNI AL Batam yang terlibat dalam kekerasan fisik terhadap masyarakat sipil.
  • Menuntut Pemerintah Pusat untuk menghormati hak penduduk asli Kampung Tua Pulau Rempang dengan menghentikan Proyek Rempang Eco City serta dicabut dari Proyek Strategis Nasional.
  1. Mengajak kepada seluruh elemen mahasiswa dan rakyat agar bersatu padu tegakkan amanat Konstitusi UUD 1945.
    Landasan hukum:
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia pasal 40, disebutkan bahwa setiap orang/ individu berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.
  • Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
  • Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945) mengamanatkan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”***
Baca Juga  Dalam Pelaksanaan Apel Pagi, Kabid TIK Jelaskan Tugas Pokok

Berita Lainnya

Leave a Comment