Beranda » Dua Terdakwa Kasus PDAM Tirta Multatuli Divonis Bebas, Rakyat BEM KORUPTOR Soroti Proses Penanganan Perkara

Dua Terdakwa Kasus PDAM Tirta Multatuli Divonis Bebas, Rakyat BEM KORUPTOR Soroti Proses Penanganan Perkara

IlustRasi Internet : Jurnal

by Editor Utama
0 comment

Lebak – Putusan bebas terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada PDAM Tirta Multatuli Kabupaten Lebak memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat. Salah satunya datang dari Rakyat Bergerak Melawan Koruptor (Rakyat BEM KORUPTOR) yang mempertanyakan rangkaian proses penanganan perkara sejak tahap penyelidikan hingga akhirnya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang pada Rabu (3/6/2026) memutuskan membebaskan dua terdakwa, yakni mantan Ketua Dewan Pengawas PDAM Lebak, Ade Nurhikmat, dan Direktur PT Bintang Lima Perkasa (BLP), Anton Sugiyo Wardoyo.

Sementara itu, mantan Direktur Utama PDAM Tirta Multatuli Kabupaten Lebak, Oya Masri, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam perkara yang sama terkait dugaan korupsi penyertaan modal yang bersumber dari APBD Tahun 2020.

Menanggapi putusan tersebut, Rosyad dari Rakyat BEM KORUPTOR menegaskan pihaknya menghormati dan tidak mengintervensi kewenangan majelis hakim dalam memutus perkara. Namun demikian, menurutnya, publik memiliki hak untuk mempertanyakan proses penegakan hukum yang telah berjalan sejak tahap awal hingga perkara tersebut bergulir ke persidangan.

“Kami menghormati putusan majelis hakim dan tidak dalam posisi mengintervensi independensi pengadilan. Akan tetapi, sebagai bagian dari masyarakat, kami berhak mempertanyakan bagaimana konstruksi perkara ini dibangun sejak penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka hingga akhirnya dibawa ke persidangan, sementara dua terdakwa kemudian diputus bebas,” ujar Rosyad, Sabtu (6/6/2026).

Menurutnya, proses penanganan perkara korupsi umumnya melalui tahapan yang panjang, termasuk pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, pendapat ahli, hingga penetapan tersangka. Oleh karena itu, putusan bebas terhadap sebagian terdakwa menimbulkan pertanyaan yang perlu dijawab secara transparan agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Jika sejak awal alat bukti dianggap belum cukup kuat, tentu publik akan bertanya mengapa perkara tersebut tetap dilanjutkan hingga tahap penuntutan dan persidangan. Ini menjadi bagian dari pertanyaan publik yang perlu mendapat penjelasan secara proporsional,” katanya.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Lebak sebelumnya menangani perkara dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Tirta Multatuli senilai Rp15 miliar yang bersumber dari APBD Tahun 2020.

Dalam penanganan perkara tersebut, jaksa mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian realisasi pekerjaan pada sejumlah kegiatan, di antaranya program Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SRMBR), perbaikan pompa air, serta belanja operasional non-investasi.

Berdasarkan hasil penyidikan, jaksa menemukan dugaan pembayaran pekerjaan yang dilakukan secara penuh meskipun realisasi pekerjaan disebut tidak mencapai 100 persen. Selain itu, terdapat dugaan mark-up harga satuan, pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Teknis Anggaran (RTA), serta dugaan pengondisian pemenang tender.

Atas dugaan tersebut, negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp2 miliar.

Putusan bebas terhadap dua terdakwa kini menjadi perhatian publik, khususnya terkait efektivitas proses pembuktian dalam perkara tindak pidana korupsi. Sejumlah pihak berharap adanya penjelasan yang komprehensif dari pihak-pihak terkait agar kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum tetap terjaga serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (*/Red)

You may also like

Kantor Redaksi : Kampung Babakan Kalapa, Desa Aweh, Kec. Kalanganyar, Kabupaten Lebak Banten

Email : Jurnalklik@gmail.com No Handphone : 085216233073/087794000978

Pilihan Editor

Berita Terkini

© 2025 – JurnalKlik.com