Beranda » DPRD Lebak Desak Bawaslu Segera Copot Belasan Orang Panwascam yang Rangkap Jabatan : Jangan Main-Main

DPRD Lebak Desak Bawaslu Segera Copot Belasan Orang Panwascam yang Rangkap Jabatan : Jangan Main-Main

by Editor Utama

Lebak – Anggota DPRD Kabupaten Lebak Agus Ider Alamsyah sebut ada 18 orang Panwascam yang rangkap jabatan atau dobel job yang dilantik oleh Bawaslu Kabupaten Lebak.

Dari 18 orang tersebut bahkan ada beberapa yang sudah dinyatakan lolos dalam seleksi P3K. Harusnya, kata ia, ketika mereka dilantik akan menjadi Panwascam, mereka harus memilih salah satu pekerjaan sesuai fakta integritas yang ditandatangani pada saat mendaftar, yaitu pernyataan siap bekerja penuh waktu apabila terpilih menjadi panwascam dan itu sudah amat didalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilu pemilu pasal 117.

Namun menurut seluruh anggota Komisi I DPRD Lebak sampai sekarang mereka anggota Panwascam yang baru saja dilantik tetap rangkap jabatan, baru ada 1 orang yang mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya, yaitu Agus Supriatna Panwascam Banjarsari yang sudah mengundurkan diri dari Ketua BPD Desa Cilegongilir yang 17 orang lainya masih doble job. Diantaranya yang terdata masih dobeljob :

  1. Agus Panwascam Cijaku
  2. Ahmad fathul choir panwascam Cijaku
  3. Dadang HIDAYAT Panwascam Banjarsari
  4. Dede Baehaqi Panwascam Banjarsari
  5. Ajun rouf Panwascam Lewidamar
  6. Windi Aris Rusdiana Panwascam Cileles
  7. Deden Awaludin panwascam Rangkasbitung
  8. Kunaefi panwascam rangkasbitung
  9. Mardiana Yusup Panwascam Warunggunung
  10. Asep Ubaedilah Umar Panwascam Cirinten
  11. Andriyana Panwascam Curugbitung
  12. Dini Angraeni Panwascam Cileles
  13. Darajat Panwascam Cigemblong
  14. Revi Nurul Iman Panwascam Sajira
  15. Ade Bukhori Akbar Panwascam Cipanas
  16. Rohman Panwascam Malingping

Menurut Agus yang merupakan politisi PDI-P Bawaslu Lebak harus patuh terhadap regulasi dan jangan malah membiarkan mereka yang melanggar aturan karena yang dimaksud dengan bekerja penuh waktu menurut undang-undang adalah “tidak bekerja pada profesi lain. “Ini kan cukup jelas, lantas kenapa sampi saat ini mereka terus dibiarkan, Bawaslu jangan main-main harus tegas dong agar mereka memilih salah satu pekerjaannya,”kata Agus.

Baca Juga  Warga Kecewa, BPBD Lebak Dinilai Lamban Tangani Bencana Angin Puting Beliung yang Menimpa di Baduy

“Jika dalam satu minggu kedepan Bawaslu tidak merespon tetap membiarkan yang dobeljob, kemungkinan besar Komisi I Selaku mitra kerja akan mengundang Bawaslu Lebak Untuk Rapat Dengar Pendapat dan kami akan menghadirkan Bawaslu Provinsi Banten serta para Ketua organisasi mahasiswa dan pihak terkait lainnya agar terang benerang,”tegas Agus Ider Alamsyah. (*Aji/red)

Berita Lainnya

Leave a Comment