Pandeglang – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang mengaku telah nenurunkan tim teknis menindaklanjuti keluhan adanya dugaan pencemaran limbah dari produksi PLTU Banten 2 Labuan, tepatnya di Desa Margasana, Kecamatan Pagelaran, Pandeglang, Banten.
“Kita sudah menurunkan tim evaluasi dan verivikasi,”kata Sekertaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang Winarto diruangkerjanya, Jumat (20/10/2023).
Disinggung ketika pencemaran tersebut benar terjadi apakah ada sanksi dan apa sanksi yang diberikan, Winarto mengatakan bahwa ada sanski, namun hal tersebut melalui proses.
“Kita sambil menunggu hasil tim dilapangan bagaimana nanti hasilnya. Tapi yang jelas ada sanksinya bagi siapapun yang melanggar. Baik itu sanksi terberat maupun sanksi ringan, sesuai dengan aturan yang berlaku,”katanya.
Ditanya kembali, bagaimana jika pencemaran tersebut betul limbah B3, menurutnya, pihaknya belum bisa memastikan dugaan pencemaran tersebut benar limbah b3 atau bukan.
“Kita tunggu nanti hasil tim DLH hasil cek lokasi. Namun, sepertinya itu bukan limbah B3,”katanya.
Sebelumnya diberitakan, Limbah berwarna kuning yang menyebar sepanjang pantai hingga ke laut wilayah Desa Margasana Kecamatan Pagelaran diduga dihasilkan dari produksi PLTU Banten 2 Labuan. Selasa 17 Oktober 2023.
Salah satu warga yang berprofesi sebagai Nelayan mengatakan, bahwa busa limbah yang menumpuk dilokasi pantai PLTU tersebut diyakini berasal dari saluran pembuangan limbah PLTU. Kata dia, diduga limbah jenis B3 tersebut dibuang ke laut dan mengendap di pasir pantai.
Menurutnya, limbah yang diduga dari hasil produksi PLTU Banten 2 Labuan akan berdampak pada biota dan ekosistem laut sehingga Nelayan akan kesulitan mencari ikan.
Hal itupun menjadi sorotan Aliansi Forum Masyarakat Pandeglang (AFMP). Mereka juga mengaku akan melakukan aksi di depan kantor PLTU Banten 2 Labuan.
Dihubungi terpisah Humas PLTU Banten 2 Labuan, Sandi masih bungkam belum memberikan jawaban, meskipun awak media berupaya terus menghubunginya. (*Red)