Beranda » Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lebak Terus Maksimalkan Pelayanan Terbaik Bagi Masyarakat

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lebak Terus Maksimalkan Pelayanan Terbaik Bagi Masyarakat

by Editor Utama

Foto : Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lebak Rahmat Yuniar di Kantornya, Rabu 29 November 2023.

Lebak – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lebak mengaku terus melakukan upaya untuk memaksimalkan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat khususnya peternak di Lebak.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lebak Rahmat Yuniar di Kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Rabu (30/11/2023).

Kata Rahmat, di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lebak ada beberapa pelayanan yang bisa diberikan kepada masyarakat peternak khususnya. Diantaranya, yaitu pelayanan terhadap peternak ruminansia, peternak ayam maupun peternak unggas dan hewan kesayangan seperti kucing, anjing dan monyet.

“Ruminansia besar itu bisa hewan Kerbau, Sapi Domba atau Kambing. Pelayanan tersebut diantaranya adalah pelayanan kesehatan hewan kesayangan, pelayanan insiminasi buatan, pelayanan vaksinasi rabies, vaksinasi pmk dan lain sebagainya. Semua itu ada di Dinas Peternakan dan Kesehatan Kabupaten Lebak,”kata Rahmat.

Lanjutnya, selain pelayanan kesehatan untuk binatang, pihaknya juga diberikan kewenangan sesuai dengan Peraturan Bupati Lebak Nomor 500 tahun 2023 tentang perangkat daerah yaitu diberikan kewenangan memberikan rekomendasi membeli bahan bakar BBM tertentu, berdasarkan peraturan badan pengatur hilir minyak dan gas bumi Ri Nomor 2 tahun 2023 tentang kewenangan memberikan rekomendasi pembelian jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus.

“Konsumennya itu pengusaha pertanian, karena peternakan termasuk kedalam pengusaha pertanian,”katanya.

Rahmat mengakui bahwa Dinas Peternakan terus melakukan upaya memaksimalkan pelayanan. Ia juga berharap masyarakat dapat memakluminya, karena keterbatasan SDM di Dinas Peternakan dan Kesehatan Kabupaten Lebak.

“Kami harap dapat dimaklumi. Namun meski begitu, kami tetap berupaya memaksimalkan dengan cara berkordinasi dengan Mantri Tani Desa untuk pelayanan Peternak maupun yang lainnya,”katanya.

Baca Juga  Jelang Pilkada 2024, DPN PPDI Kabupaten Serang Diharap Junjung Tinggi Netralitas dan Kondusivitas

“Untuk dilapanganpun kita hanya punya SDM 4 orang untuk melayani se Kabupaten Lebak, meski begitu mudah-mudahan dengan adanya Mantri Tani Desa dapat membantu memaksimalkan,”katanya.

Kata Rahmat Yuniar, Mantri Tani Desa ada di 340 Desa di Kabupaten Lebak, dan sebanyak 30 Orang yang sudah dilatih bidang peternakan.

“Alhamdulillah, artinya masyarakat dapat dipermudah dengan adanya mantri tani desa dan juga bisa melakukan upaya cepat dalam melayani masyarakat khususnya terkait peternakan dan yang lainnya,”ujarnya.

Rahmat menjelaskan, bahwa Mantri tani desa adalah sebuah inovasi dari mantan Bupati Kabupaten Lebak Hj. Iti Octavia Jayabaya, dimana setiap desa itu ada Mantri tani desanya.

“SDMnya itu dari desa, perangkat desa, nah terus dengan biaya anggaran juga Desa. Dan kita juga nanti akan bersurat kepada para Camat dan kepada Desa untuk membantu melayani, mendata, menginformasikan kepada masyarakat khususnya di bidang Peternakan,”katanya.

Rahmat Yuniar menjelaskan, tujuan adanya mantri tani desa tersebut untuk mempecepat dan mempermudah pelayanan baik untuk pertanian maupun peternakan dan kesehatan hewan.

“Untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat, sehingga kami juga dapat berkooridnasi, seperti ketika ada potensi peternak dan hal lainnya, jadi nanti mantri tani desa juga dapat cepat berkomunikasi dengan pihak kami, sehingga masyarakat cepat terlayani,”harapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kelembagaan dan Bina Usaha Dinas Peternakan dan Kesehatan Kabupaten Lebak Rian Darmawan menambahkan, untuk rekomendasi BBM Bersubsidi yang memiliki kewenangan memberikan rekomendasi untuk pembelian BBM bersubsidi, pertama adalah Dinas pertanian dan perkebunan Kabupaten Kota, kemudian Perangkat Pemerintah Kabupaten Kota yang membidangi usaha pertanian, termasuk dinas Peternakan dan Kesehatan Lebak serta Lurah juga Kepala Desa.

“Jadi dengan demikian, itu akan mempermudah para peternak atau para petani untuk mendapatkan rekomendasi untuk BBM bersubsidi tersebut, tapi, tentu dengan syarat-syarat dan ketentuan yang telah ditentukan sesuai aturan,”katanya.

Baca Juga  Didemo Warga dan Lembaga Soal Pencemaran B3, PLTU Banten 2 Labuan Bantah Itu Limbah B3

“Untuk usaha peternakan, misalnya, mereka memiliki atau menggunakan mesinnya mesin bensin, ya isinya bensin, semisal mesinnya menggunakan solar ya solar, jadi gabisa sembarangan juga, ada aturannya,”tambah Rian.

Melihat pada Peraturan Kepala BPA Migas Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 di bab I ketentuan umumnya jenis bahan bakar tersebut yaitu jenis bahan bakar solar dan pertalit.

“Jadi bahan bakarnya bisa di beli di SPBU di Kabupaten Lebak,”katanya.

Rian mengaku Dinas Peternakan dan Kesehatan Kabupaten Lebak sejauh ini berkomitmen untuk terus berupaya mempermudah pelayanan kepada masyarakat.

“I. allah, kita terus berupaya memaksimalkan dengan keterbatasan dan kekurangan. Kita tentu berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk melayani masyarakat,” ujarnya. (*Ar/Red)

Berita Lainnya