Foto : Lokasi Pengeboran oleh PT. Padma Di Kabupaten Lebak, Banten
Lebak – Aktivis Mahasiswa yang tergabung dalam Pemuda dan Mahasiswa Peduli Lingkungan dalam waktu dekat akan segera melaporkan PT. Padma kepada aparat Kepolisian Polres Lebak karena diduga melakukan pengeboran air bawah tanah tanpa memiliki izin dari Pemerintah Provinsi Banten (SIPA).
Hal tersebut diungkap Aktivis Peduli Lingkungan Muhamad Mulyana Ramdani pada awak media, menyoroti aktivitas pengeboran di Kabupaten Lebak, Banten, Sabtu (14/10/2023).
“Kami dengan tegas akan mendorong pelaporan dan juga meminta kepada pemerintah agar segera dilakukan penertiban bagi perusahaan yang nakal. Kami juga mendesak agar kegiatan pengeboran tanpa izin tersebut segera ditutup,”tegas Muhamad Mulyana Ramdani.
Kata Mulyana sapaan akrabnya di Aktivis Pergerakan Lingkungan ini menegaskan, bahwa aktivitas pengeboran yang diduga tidak memiliki ijin tersebut telah melabrak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah. Dimana, kata dia, semua pengusaha Nakal dapat disanksi, baik diberikan sanksi penutupan maupun dipenjarakan.
“Yang di lakukan oleh para oknum dalam persoalan pengeboran ini, tentu akan sangat berdampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat khususnya yang terdekat dengan lokasi pengeboran. Oleh karena itu, saya minta dengan tegas kepada pihak yang berwajib agar segera menindaklanjuti kasus ini karena terindikasi kuat sudah melanggar Perturan Daerah tentang air tanah Nomor 06 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Penggunaan Air Tanah. Maka dengan ini kami akan membuat pelaporan serius kepada APH dan agar segera ditindaklanjuti,” katanya.
Mulyana berharap Aparat Penegak Hukum dan Penegak Perda serius menanggapi aspirasi dari masyarakat khususnya adanya persoalan pengeboran tersebut.
“Kami berharap semua pihak segera melakukan tindakan cepat. Jika tidak, kami tentu akan turun menggelar aksi,”tandasnya.

Lanjut, Mulyana menjelaskan, salah satu sumber air yang dapat dimanfaatkan oleh setiap makhluk di bumi adalah air tanah. Maka tidak heran jika banyak perusahaan yang mengambil atau mempergunakan air tanah untuk memenuhi kebutuhannya masing-masing.
Namun, semua air tanah tidak bisa digunakan secara sewenang-wenang. Oleh karena itu, pengurusan izin SIPA sangat diwajibkan untuk dipenuhi oleh setiap perusahaan yang ingin memanfaatkan sumber air tanah.
Pengurusan izin SIPA menjadi suatu hal yang wajib dipenuhi sebab hal ini berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam yang apabila digunakan secara berlebihan atau tidak wajar, hal tersebut akan mengakibatkan kerusakan lingkungan.Kemarau panjang saat ini sangat berdampak terhadap masyarakat dan lingkungan seperti kekurangan air bersih untuk konsumi dan pertanian serta penurunan tingkat air tanah,yang bisa mengganggu pasokan air bagi komunitas dan ekosistem air tawar.
Hingga berita ini terbit, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. (*Red)