Lebak – Koordinator Umum KUMALA, Rohimin, mendesak Polda Banten untuk segera menindaklanjuti dugaan praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di lokasi proyek cut and fill milik PT Kemasan Cipta Utama (KCU) yang berlokasi di Desa Margatirta, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.
Desakan ini mencuat setelah proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten terhadap sejumlah pihak beberapa bulan lalu dinilai belum menunjukkan kejelasan tindak lanjut. Pihak-pihak yang telah dipanggil meliputi pemasok solar subsidi hingga Kepala Desa Margatirta.
Pemanggilan tersebut diduga berkaitan dengan laporan masyarakat serta hasil pendalaman aparat penegak hukum di sekitar lokasi proyek. Dalam proses penyelidikan, penyidik disebut menemukan sejumlah jeriken berisi solar subsidi yang diduga dipasok oleh seorang pengusaha BBM berinisial E, warga asal Lebak yang kini berdomisili di Bogor.
Tak hanya itu, Kepala Desa Margatirta berinisial M juga turut dipanggil lantaran diduga berperan sebagai penadah dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
“Kejadian seperti ini seharusnya tidak berhenti pada tahap pemeriksaan saja. Dengan bukti-bukti yang ada, kami menilai sudah cukup kuat bagi Polda Banten untuk melangkah ke proses hukum lebih lanjut,” tegas Rohimin pada awak media, Sabtu 18 April 2026.
Ia menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana serius. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam Pasal 55 disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Rohimin juga menyoroti dugaan keterlibatan kepala desa yang dinilai mencederai amanah jabatan. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Desa Nomor 4 Tahun 2014, khususnya Pasal 29 huruf H, yang mengatur kewajiban kepala desa untuk menaati peraturan perundang-undangan.
“Keterlibatan kepala desa menjadi perhatian serius. Seharusnya menjadi garda terdepan menjaga lingkungan dan menjalankan amanah undang-undang, namun justru diduga sebaliknya,” tambahnya.
Selain itu, KUMALA juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lebak (DPMD Lebak) untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Margatirta atas dugaan keterlibatannya dalam praktik pembelian solar ilegal.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bersama BPH Migas selama ini terus bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk memberantas kejahatan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat luas.
KUMALA menegaskan, kasus ini harus menjadi perhatian serius dan ditangani secara transparan guna memberikan efek jera serta menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan awak media masih berupaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
(*/Red)