Beranda » Polres Lebak Ringkus 5 Pelaku Pemerkosaan Gadis 13 Tahun Dibayah, Korban Sempat Dicekoki Minuman

Polres Lebak Ringkus 5 Pelaku Pemerkosaan Gadis 13 Tahun Dibayah, Korban Sempat Dicekoki Minuman

by Editor Utama

foto : Ikutrasi net

Lebak – Kepolisian Resort Lebak Polda Banten bergerak cepat dan berhasil meringkus 5 tersangka pemerkosaan gadis berumur 13 tahun di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten.

Kapolres Lebak AKPB Suyono SIK membenarkan bahwa pelaku sudah diamankan di Polres Lebak.

“Betul kang, sudah kita amankan,”kata Kapolres Lebak, Sabtu (14/10/2023).

Orang Nomor satu di Wilah Hukum Polres Lebak ini menegaskan, bahwa tidak ada kompromi dan tolelir kepada siapapun tindak kejahatan pemerkosaan anak dibawah umur.

“Tidak ada komprompi dalam tindakan kejahatan pemerkosaan,”tegas AKBP Suyono.

Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) PPA Porles Lebak IPDA Sutrisno mengatakan, dari kelima tersangka, ke empat tersangka di tangkap di Bayah Barat dan satu diantaranya di tangkap di Panggarangan, pada Kamis 12 Oktober 2023.

Kelima tersangka tersebut yakni berinisial A (23), RA (18), D (16), T (22) dan R.

“Kejadiannya pada Hari Minggu tanggal 24 September 2023 sekitar pukul 10.00 Wib, dan para tersangka, dua orang anak remaja dan tiga orang sudah dewasa, para tersangka ditangkap dikediamannya masing-masing, “kata Kanit PPA Polres Lebak IPDA Sutrisno.
 
Sutrisno mengatakan, korban sebelumnya sempat dicekoki minuman oleh pelaku, salah satu diantaranya adalah temannya sendiri.

“Pas di kos kosan pelaku, korban oleh pelaku yaitu temannya sendiri sempat dicekoki minuman dan dipaksa untuk meminumnya,” katanya.

Sebelumnya, seorang gadis berumur 13 Tahun di perkosa oleh sekelompok anak remaja di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten.

Kasus pemerkosaan gadis 13 Tahun ini sempat dilakukan mediasi. Hal tersebut diketahui saat ayah korban mengaku menerima sejumlah uang untuk pemulihan korban sebesar Rp4,4 juta, dari keseluruhan uang kompensasi yang sebelumnya di janjikan kepada A sebesar Rp12 juta,

Baca Juga  LSM LBR Sebut DPRD Lebak Tidak Tahu Malu Ditagih Pembayaran Sepanduk Reses

Ayah korban A (53) mengungkapkan uang tersebut diserahkan di Mapolsek Bayah usai mediasi antara pihak keluarga, orang tua pelaku, yang disaksikan oleh beberapa orang saksi, Kepala Desa Bayah Barat serta Kanit Reskrim Polsek Bayah.

A juga mengaku diarahkan oknum Kades untuk tidak melanjutkan ke proses hukum. “Saya diminta mencabut laporan, pada saat itu saya merasa dibawah tekanan, apalagi saya orang bodoh yang tidak tahu bagaimana melangkah ke proses hukum,” katanya. (*Red)

Berita Lainnya

Leave a Comment