Jakarta – Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Pekerjaan Umum pada Jumat (13/03/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan kepada pemerintah pusat agar segera menindaklanjuti dugaan kuat terjadinya penyimpangan dalam proyek Preservasi Jalan Sampay–Gunungkencana yang menelan anggaran sekitar Rp8 miliar dari APBN Tahun Anggaran 2025.
Dalam aksi tersebut, massa GAMMA menyoroti pelaksanaan proyek yang dikerjakan oleh CV Falby Putra Mandiri. Mereka menduga terdapat potensi pelanggaran kontraktual dan teknis dalam pekerjaan tersebut yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Koordinator GAMMA, Abdul Hasyim, menegaskan bahwa setiap proyek pembangunan infrastruktur yang dibiayai oleh negara wajib dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan spesifikasi teknis, desain gambar, serta ketentuan kontrak kerja konstruksi.
Menurutnya, aturan mengenai kewajiban tersebut telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
“Dalam Pasal 59 ayat (1) dan (2), serta Pasal 60 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, ditegaskan bahwa pengguna jasa maupun penyedia jasa wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja konstruksi yang telah disepakati,” ujar Hasyim dalam orasinya.
Selain itu, ia juga merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diperbarui melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Dalam Pasal 78 disebutkan bahwa penyedia jasa yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak dapat dikenakan berbagai sanksi, mulai dari denda, ganti rugi, pemutusan kontrak, hingga pencantuman dalam daftar hitam (blacklist).
Lebih lanjut, Hasyim menambahkan bahwa ketentuan tersebut diperkuat dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi. Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memerintahkan perbaikan atau bahkan pembongkaran pekerjaan apabila hasilnya tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun gambar kerja.
“Jika pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, PPK memiliki kewenangan memerintahkan perbaikan atau pembongkaran, dan seluruh biaya perbaikan itu menjadi tanggung jawab penyedia jasa,” tegasnya.
Hasyim menilai, seluruh regulasi tersebut sudah sangat jelas mengatur standar pelaksanaan proyek konstruksi. Oleh karena itu, GAMMA menilai wajar apabila muncul dugaan bahwa pekerjaan preservasi jalan tersebut tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak kerja.
“Semua aturan sudah sangat jelas, mulai dari undang-undang, peraturan presiden, hingga peraturan menteri. Maka tidak berlebihan jika kami menduga kuat pekerjaan Preservasi Jalan Sampay–Gunungkencana tidak sesuai spesifikasi dan layak dilakukan pembongkaran pekerjaan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila dalam pelaksanaan proyek ditemukan indikasi pengurangan spesifikasi teknis, manipulasi mutu pekerjaan, atau pelaksanaan yang tidak sesuai kontrak, maka hal tersebut tidak hanya menjadi pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Kami siap membongkar dugaan kuat penyimpangan proyek Preservasi Jalan Sampay–Gunungkencana yang dikerjakan oleh CV Falby Putra Mandiri. Jika pekerjaan tetap dibayarkan tanpa pembongkaran dan evaluasi, maka GAMMA akan membawa persoalan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI,” tegas Hasyim.
Lebih jauh, GAMMA juga mendesak Kementerian Pekerjaan Umum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran pengawas proyek, termasuk mencopot Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah II Provinsi Banten serta PPK 2.3 Banten yang dinilai lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian mutu pekerjaan.
Hasyim menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti sampai tuntutan tersebut ditindaklanjuti.
“Kami akan kembali menggelar aksi demonstrasi lanjutan sampai tuntutan kami dipenuhi dan dugaan penyimpangan proyek ini diusut secara transparan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Satker PJN Wilayah II Provinsi Banten serta PPK 2.3 Banten terkait sorotan tajam Aktivis GAMMA bahkan hingga menggelar aksi unjukrasa di depan Kantor Kementrian PU RI.
(*/Red)