Beranda » Bawaslu Kabupaten Lebak Bungkam Ditanya Soal Dugaan ASN yang Lolos Menjadi Panwascam

Bawaslu Kabupaten Lebak Bungkam Ditanya Soal Dugaan ASN yang Lolos Menjadi Panwascam

by Editor Utama

Lebak – Adanya dugaan ASN yakni tenaga pendidik atau seorang guru yang lolos menjadi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di salah satu Kecamatan di Kabupaten Lebak, Banten menuai sorotan dan menjadi pertanyaan publik. Hal tersebut setelah awak media menerima bukti terdaftarnya AG dalam data dapodik yang berstatus sebagai PPPK namun lolos dan diterima sebagai Panwascam.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak Dedi Hidayat ketika dikonfirmasi prihal adanya ASN yang lolos menjadi Panwascam, pihaknya memilih bungkam (tidak menjawab) padahal pesan yang dikirim cengtang biru dua (sudah dilihat). Selasa (16/1/2024).

Menanggapi hal tersebut Aktivis Kabupaten Lebak Fam Fuk Tjhong menegaskan bahwa ASN yang berstatus seorang guru yang diduga masuk dan lolos menjadi Panwascam di Kabupaten Lebak tersebut harus mengundurkan diri dan atau memilih salahsatu pekerjaannya tersebut.

“Bawaslu Lebak seharusnya lebih teliti lagi dan mau menerima masukan masyarakat. Karena, jika ini dibiarkan sama saja Panwascam tersebut menerima Doeble gaji. Dan saya khawatir itu akan mengganggu pekerjaannya sebagai Tenaga Pendidik dan tidak bekerja maksimal,”tegas Fam Fuk Tjhong.

Lanjut Uun sapaan akrabnya, pekerjaan menjadi Panwascam tentunya membutuhkan konsentrasi penuh menjelang pemilu 2024 ini. Untuk itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 117 Huruf j wajib mengundurkan diri dari status pegawai Pemerintahan.

“Jika pun boleh itu harus cuti. Tapi, mungkinkah dalam waktu lama cuti tersebut, kalau boleh, berarti Negara dirugikan dong membayar Pegawai yang cuti segitu lamanya. Jangan sampai mencedrai Pemilu ini dengan terselipkan kepentingan, laksanakan Pemilu yang bersih dan netral,”tandas Uun.

Uun mengaku, jika temuan tersebut masih tidak ditanggapi oleh Bawaslu Kabupaten Lebak, pihaknya akan melaporkan ke DKPP agar segera ditindaklanjuti meminta agar Bawaslu Lebak dilakukan evaluasi menyeluruh.

Baca Juga  Kebijakan E-Parkir Pasar Rangkasbitung Diminta Pro Masyarakat, Gunakan Hati Nurani Sebelum Tarik Uang Salar

“Jika ada pembiaran, tentu kami akan membuat pelaporan dan gerakan di Kantor Bawaslu dan di depan Kantor DKPP. Karena, bagi kami ini hal yang penting agar berjalannya Pemilu yang sehat dan Netral,”ujar Uun. (*Imam/ Red).

Berita Lainnya

Leave a Comment