Foto : Kades Hohod Arsin tangkapan Layar/dox net
Jakarta, Jurnalklik – Penyidik Bareskrim Mabes Polri resmi menahan Kepala Desa Kohod Arsin diduga telah memalsukan Dokumen SHGB-SHM Pagar Laut Tangerang, Banten.
Selain Kades Kohod, Skedes Kohod dan dua orang lainnya juga ditahan oleh Bareskrim Polri.
“Setelah pemeriksaan kami beserta unit melaksanakan gelar. Kemudian, kepada 4 orang tersangka kita putuskan mulai malam ini kita laksanakan penahanan,” kata kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim (Dirtipidum) Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025). Dilansir dari News.detik.com.
Kata Djuhandhani sebelumnya ke empat orang tersangka telah dilakukan pemeriksaan pada pukul 12. 30 Wib.
Saat ini, ke empat orang tersangka itu akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Keempat tersangka yakni Arsin kades Kohod, Ujang Karta Sekdes Kohod, SP serta CE penerima kuasa diungkap terbukti melakukan pemalsuan hak atas tanah.
“Diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades, Sekdes sejak Desember 2023 sampai November 2024,” kata Djuhandhani kepada wartawan Selasa (18/2) dilansir News.detik.com.
Tersangka juga diduga melakukan pemalsuan dan mencatut identitas warga Desa Kohod dengan motif ekonomi. Namun penyidik masih mendalami berapa jumlah keuntungan yang mereka dapat dari tindakannya.(*red)