Foto : Ilustrasi Net
Lebak – Kabar maraknya Stockpile batu bara di Pesisir Pantai tepatnya di Jl.Panyaungan Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten disoroti serius oleh Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) Lebak Fam Fuk Thjong. Rabu (26/2/2025). Ia mengaku akan segera membuat laporan dan melengkapi bukti stokcpile batu bara yang diduga hasil dari pertambangan ilegal itu ke Mabes Polri.
“Saya akan turunkan tim dan melengkapi bukti- bukti untuk datang ke Mabes Polri,”tegas Fam Fuk Tjhong.
Kata Uun sapaan akrabnya, pihaknya tidak mempersoalkan aktivitas pertambang selagi itu memenuhi aturan yang ada. Namun, kata dia, jika aktivitas itu dengan cara menambang ilegal semua pihak tentunya harus mempertimbangkan ekosistem alam disekitar.
“Kenapa harus berizin? karena tentunya dengan izin pertambangan tersebut pemerintah sudah mempertimbangan mulai dari bagaimana agar mereka melakukan pertambangan tapi tidak merusak atau berdampak pada alam. Untuk itu, jika itu stokpile tambang batu bara hasil tambang ilegal tentu harus di laporkan dan APH harus melakukan tindakan, karena kami khawatir itu akan berdampak pada perusakan alam juga rawan bencana,”ujar Uun.
Kata Uun Stockpile batu bara itu juga harus di teliti secara baik, itu juga dikhawatirkan malah berdampak kepada lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Jangan sampai terus menerus membawa nama masyarakat, tapi ternyata hanya segelintir orang yang untuk memperkaya sendiri, dan itu hanya untuk membenturkan Agen Kontrol sosial atau lembaga dengan masyarakat. Justru, inti bentuk peduli kami kepada masyarakat dan tentu semua harus sesuai dengan aturan. Sehingga, aktivitas tambang batu bara maupun Stokcpile itu tidak berdampak pada perusakan alam maupun kesehatan masyarakat sekitar. Inilah bentuk kepedulian kami,”kata Uun.
Uun juga mengatakan bahwa dirinya sering mendengar bahwa ketika menyikapi harus ada solusi, solusi itu tentu harus dipertanyakan kepada pemerintah yang membuat aturan. PKN, kata Uun, selaku tugas dan fungsi mengontrol hanya ingin penegakan aturan di wilayah Lebak ini khususnya Pertambangan ilegal harus ditegakan dengan sebaik-baiknya.
“Jika biacara solusi, semuanya butuh solusi dan itu ada di pemerintah bagaimana pemerintah dapat memberikan solusi agar pertambangan itu mudah mendapatkan izin, sehingga aktivitasnya sesuai dengan aturan. Tapi, jika nambangnya di lahan yang dilarang tentunya semua tidak bisa semena-mena, karena ketika itu berdampak pada perusakan alam siapa yang bertanggung jawa,”ungkap Uun.
Lanjut Uun juga sangat menyayangkan adanya informasi ketika awak media melakukan konfirmasi kepada salah satu Bos yang disebut-sebut memiliki Stokpile Batu Bara berinisial IWN, malah memblokir nomor wartawan.
“Itulah salah satu menjadi alat bukti juga buat kami untuk memperdalam dan mempertegas dugaan Stokcpile hasil pertambangan ilegal tersebut. Kami juga mendesak agar Polda Banten Polres Lebak juga melakukan tindakan penyelidikan hasil informasi kami ini,” tandasnya.
Uun juga akan menyurati Kepala Perhutani Banten juga Kepala Perhutani Lebak untuk menindaklanjuti informasi dugaan adanya pertambangan ilegal tersebut.
“Betul, kita juga akan segera melayangkan surat secara resmi kepada Kepala Perhutani. Artinya, jangan sampai bicara sudah melakukan himbauan dan hanya melakukan himbauan, akan tetapi dilapangan masih ada aktivitas. Seharusnya kan Perhutani yang melaporkan ke Pusat. Tentu kami akan bawa juga ke DPR RI juga Surati ke Presiden,”tandasnya. (*Trijaya)