Beranda » Ditengah Efesiensi Pemkab Lebak Beli Mobil Baru Rp 2, 3 Miliar, GMNI Turun Kejalan Demo Kantor Bupati, Tulis ini : “Harapan Baru atau Masalah Baru”

Ditengah Efesiensi Pemkab Lebak Beli Mobil Baru Rp 2, 3 Miliar, GMNI Turun Kejalan Demo Kantor Bupati, Tulis ini : “Harapan Baru atau Masalah Baru”

by Editor Utama

Foto : Gerakan Mahasiswa Nasional Indoensia (GMNI) Kabupaten Lebak menggelar aksi unjukrasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Lebak. Dox Istimewa Jurnalklik.com

Lebak, Jurnalklik – Gerakan Mahasiswa Nasional Indoensia (GMNI) Kabupaten Lebak menggelar aksi unjukrasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Lebak, Senin (24/2/2025). Dalam aksinya, mahasiswa meneriakan bahwa masih banyak permasalahan mendasar yang menghambat kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lebak, baik dari sektor pendidikan, Kesehatan maupun Inprastuktur.

Selain itu, aktivis Mahasiswa GMNI juga memepertanyakan ugernsi pembelian 4 Unit kendaraan mobil dinas dengan menggelontorkan dana sebesar Rp 2,3 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Ditambah, saat ini pemerintah pusat gencar menekankan terkait efesiensi anggaran yang di atur lewat Inturksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Diketahui, Mobil Dinas tersebut rencanya akan digunakan oleh Wakil Bupati, Ibu Ketua Tim PKK (istri Bupati), Ibu Wakil Bupati sebagai pengurus PKK, dan satu lagi untuk dinas.

“Dimana Urgennya, dan setahu kami, istri wakil Bupati dan Bupati juga memiliki harta kekayaan yang cukup, jadi seharusnya tidak juga ingin kendaraan dinas, apalagi saat ini sedang efesiensi anggaran,”katanya.

Menurut Ruswana Ketua GMNI Kabupaten Lebak mengatakan bahwa permasalahan saat ini bukanlah masalah baru, namun persoalan tersebut sudah sering GMNI sampaikan kepada pemerintah Kabupaten Lebak. Akan tetapi, hingga saat ini kebijakan pemerintah daerah dari semua sektor itu masih jauh dari harapan. Hal tersebut mencerminkan ketimpangan dari yang seharusnya menjadi perioritas utama oleh pemerintah daerah Kabupaten Lebak.

Karena kata Ruswana, sesuai dengan Pasal 13 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, Negara berkewajiban untuk memilihara fakir miskin dan anak terlantas. Selain itu, Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pelayanan publik yang berkualitas dan pembangunan yang merata.

Baca Juga  Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketua LMPI MAC Kota Rangkasbitung, Suyono : Siap Kembalikan Eksistensi LMPI

“Namun kenyataannya, banyak kebijakan yang belum berpihak kepada rakyat dan berbagai permasalahan belum terselaikan dengan baik. Oleh karena itu kami GMNI Kabupaten Lebak melakukan aksi unjukrasa sebagai bentuk peringatan keras kepada Bupati dan Wakil Bupati Lebak terpilih periode 2025-2030 yang baru saja dilantik,”tegasnya.

Lanjut Ruswana, Aksi ini bukanlah seremonial belaka, melaikan komitmen mahasiwa GMNI untuk terus mengawal seluruh kebijakan yang dibuat oleh pemerintah daerah Kabupaten Lebak.

“Sebagai Organisasi yang berpihak kepada kepentingan rakyat, kami telah melakukan pengamatan konsolidasi serta kajian mendalam terkait berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat Lebak. Oleh karena itu, dalam aksi ini kami meminta pemerintah untuk serius menindaklanjuti tuntutan kami,” tandasnya.

Adapun tuntutan aksi, Reformasi Birokrasi : Hapus Mafia dan Cukong Birokrat.

Mendesak pemerintah daerah untuk menerapkan kebijakan efesiensi anggaran.

Mendesak Transparansi dan Partisipasi Publik dalam pengelolaan APBD.

Fokus pada pembangunan pendidikan, Kesehatan dan Inprastuktur Jalan.

Kemudian, Mendorong pemerintah daerah agar melakukan upaya dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak Budi Santoso yang hadir dengan sejumlah pejabat daerah Yakni Kepala Badan Bapelitbangda Kabupaten Lebak Yosep Mohamad Holis juga Asisten Daerah (Asda) 1 Alkadri serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sapot PP) Lebak Dartim.

Sekda Lebak Budi Santoso dihadapan mahasiswa menyampaikan bahwa untuk pengadaan kendaraan dinas tersebut itu sudah sesuai dengan aturan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 7 Tahun 2006.

“Pembelian kendaraan dinas itu memang sudah sesuai aturan. Tidak mungkin saya melakukan penggaran begitu saja,”kata Budi Santoso.

Lanjut Budi, terkait persoalan penganggaran atau perencanaan APBD Lebak, pihaknya mengaku selalu melibatkan masyarakat dan berkomitmen pada hal perioritas yaitu pendidikan, kesehatan dan inprastuktur jalan,”katanya.

Baca Juga  Mobil Truk Pengangkut Batu Bara di Desa Sukajadi Hancurkan 2 Rumah dan Membuat Satu Orang Terluka, Ini Kata Warga

Kata Budi, pemerintah daerah tentunya butuh keritikan dari semua elemen khususnya GMNI Lebak.

“Tentu kami tidak anti keritik dan kami menerima keritik selagi untuk membangun Kabupaten Lebak. Kami juga merasa terbantu dengan adanya masukan-masukan dari mahasiswa, semua kami terima,”tandasnya. (*Red)

Berita Lainnya