Lebak – Kejari Lebak memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana umum di halaman Kantor Kejari Lebak, Rabu (6/3/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Mayassri, S.H.M.,H., melalui Kepala Seksi Intelejen Andi Muhamad Nur mengatakan bahwa barang bukti yang dihanguskan tersebut hasil tindak pidana yang sudah memiliki hukum tetap alias inkrah berdasarkan putusan pengadilan.
Kata Andi, sejumlah barang bukti tersebut adalah hasil perkara sebanyak 42 perkara yang terdiri dari tindak pidana perikanan, perdagangan orang, tindak pidana Narkotika, tindak pidana Pembunuhan dan tindak pidana asusila, tindak pidana informasi elektronik, penganiayaan, tindak pidana pengeroyokan menyebabkan kematian dan tindak pidana kesehatan.
Lanjut Andi, barang bukti yang dihanguskan adalah Narkotika jenis ganja seberat 173,2324 gram.
Narkotika jenis shabu seberat obat-obatan golongan G Hexxymer. Trihexyphenidil, dan lain-lain sebanyak 141 butir. Serta barang bukti lainnya pakaian kunci leter T, surat-surat dan sejumlah bukti lainnya.
“Barang bukti yang dimusnahkan adalah tindak perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (sudah inkrach). Pemusnahan barang bukti sesuai yang di atur dalam Pasal 270 KUHP,”katanya. (*Red)