Beranda » Bantuan Beras Tidak Dikirim ke Titik Distribusi, Sejumlah Aktivis Pertanyakan Anggaran Rp 7 Miliar Untuk Transporter Dikemanakan

Bantuan Beras Tidak Dikirim ke Titik Distribusi, Sejumlah Aktivis Pertanyakan Anggaran Rp 7 Miliar Untuk Transporter Dikemanakan

by Editor Utama

Lebak – Sejumlah aktivis Kabupaten Lebak mempertanyakan anggaran yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat melalui PT Pos sebesar Rp 7 Miliar untuk pendistribusian bantuan pangan berupa beras se-Kabupaten Lebak. Pasalnya, bantuan beras tersebut malah di drop dan di salurkan hanya di Kantor Kecamatan Warunggunung, tidak langsung disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM).

Hal itupun di kritik keras oleh Aktivis Lebak, Aji Permana. Menurutnya, pendistribusian bantuan beras tersebut diduga ada kecurangan. Kata dia, mereka (Transporter) seharusnya dengan adanya anggaran pendistribusian senilai Rp 7 Miliar, seharusnya dapat mendistribusikan bantuan tersebut langsung ke KPM.

Lanjut Aji, itu diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional RI No 71/KS.03.03/K/3/2023, tentang petunjuk teknis penyaluran cadangan pangan pemerintah untuk pemberian bantuan pangan tahun 2023.

“Ya kan seharusnya Transporter mengacu kepada aturan. Artinya, jangan keluar dari zona aturan dong, kalau tidak sesuai regulasinya, ya bisa di sebut kesewenang wenangan. Dalam aturannya juga jelas kok, bahwa juknis pengiriman beras harus sampai ke titik penyerahan yang lokasinya tidak menyulitkan KPM atau dengan jarak yang dekat ke KPM. Ini malah KPM yang harus mengambilnya, dari mana regulasinya,”tegas Aji Permana, Minggu (1/10/2023).

Lanjut Aji yang juga Ketua DPD LSM KPKB menegaskan, bahwa Transporter bantuan beras tersebut sudah diberikan anggaran oleh pemerintah dalam pendistribusian. Kata dia, itu seharusnya menjadi tanggung jawab antara pihak Bulog Lebak-Pandeglang dan juga PT Pos.

“Penyalurannya seharusnya bukan pihak Kecamatan, itu kan ada pihak Bulog dengan PT Pos. Kenapa kok malah di drop di Kecamatan dan KPM disuruh mengambilnya, lantas anggaran 7 Miliar itu kemana ? KPM yang mendapatkan bantuan pastinya dalam katagori warga kurang mampu, jika mereka dibebankan lagi untuk mengambil, kan itu perlu ongkos, ini harus di evaluasi dan diperiksa semua teknisnya,”tandas Aji Permana.

Baca Juga  Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Raih Penghargaan Manggala Karya Kencana 2022

Senada, A. Rosyadi salah satu aktivis pemerhati sosial juga meminta agar semua teknis penyaluran bantuan pangan beras yang di anggarkan sebesar Rp 7 Miliar tersebut di evaluasi menyeluruh. Menurutnya, dengan adanya keluhan masyarkat, artinya bantuan tersebut belum se-utuhnya dapat dinikmati.

“Kami akan minta semua pihak terbuka dalam teknsi pengiriman bantuan pangan berupa beras tersebut. Jangan sampai sedikitpun oknum diberi peluang untuk kongkalikong dan mencari keuntungan dalam program pemerintah pusat yang sangat baik ini. Jangan sampai program baik ini di kotori oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab. Kami tentu akan mengawal penyaluran beras ini hingga dapat dirasakan total oleh KPM,”tegasnya.

Sementara itu, Camat Warunggunung Apip ketika dikonfirmasi awak media, ia membenarkan bahwa penyaluran beras Bansos tersebut memang dilaksanakan di Kantor kecamatan. Hal itu, kata ia, karena juknis SOP proses pendistribusian bantuan beras oleh pihak PT Pos tidak jelas atau tidak ada kesepahaman antara Kecamatan dan Desa.

“Kami sudah sampaikan ke Dinas Ketahanan Pangan (DKP), Dinas Sosial (Dinsos) dan dinas terkait lainnya soal ketidak sepahaman tentang Juknis pendistribusian bansos itu. Kami sudah layangkan surat resmi ke DKP,” katanya.

Meski begitu, namun Camat enggan untuk mempublikasikan skrip surat ketidak kesapahaman soal SOP Juknis pendistribusian beras Bansos tersebut kepada pihak media. 

Lanjut, menurutnya, dalam Junkis itu belum tertulis secara jelas tugas dan pungsi (Tupoksi), keterlibatan pihak Kecamatan dan Desa dalam pendistribusian bantuan beras tersebut. Sehingga ini harus menjadi bahan evalusasi dari pihak dinas terkait.

” Pendistribusiannya ini kan ranahnya oleh pihak Bulog dan PT Pos. Sehingga ini lah yang membuat ketidak kesepahaman itu,” ujarnya.

Baca Juga  Lancar, Peluncuran Gernas Bangga Buatan Indonesia dan Bangga Berwisata di Indonesia Tahun 2023 Provinsi Banten

Lanjut dia mengatakan, padahal sesuai Intruksi Bupati sendiri terkait pendistribusian beras Bansos tersebut, pihak Desa dan Kecamatan hanya sebatas mengakomodir dan memfasilitasi saja. 

“Ini yang harus diperjelas. Tapi secara umum proses pendistribusian sudah selesai dilaksanakan,” katanya.

Terpisah Kepala Cabang Pembantu (KCP) PT Warunggung, Lani Ruslani mengaku tidak mengetahui teknis pendistribusian bantuan beras tersebut.

“Kalau mau detailnya silahlan ke Kantor Pos Rangkasbitung saja pak,” katanya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya konfirmasi kepada pihak PT. Pos Cabang Rangkasbitung Lebak.

Diketahui, biaya penyaluran pengiriman atau distribusi beras BPP dihitung per 1 kilogram sebesar Rp1.500. Jika diakumulasi, dari 10 kilogram beras yang diterima KPM, biaya pengiriman sampai titik penyerahan itu sebesar Rp15 ribu per 10 kilogram.

Hal itu diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional RI No 71/KS.03.03/K/3/2023, tentang petunjuk teknis penyaluran cadangan pangan pemerintah untuk pemberian bantuan pangan tahun 2023.

Di kabupaten Lebak, total penerima program BPP beras sebanyak 156.112 Kepala Keluarga (KK). Jika ditotal dengan jumlah KPM sebanyak itu, maka total biaya pengiriman atau distribusi ke titik penyerahan sekitar 7 Miliar.(*Ar)

Berita Lainnya

Leave a Comment