Banten – Gunung Pinang kembali menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan aktivitas tambang ilegal yang kembali beroperasi meski sebelumnya telah dilakukan penindakan oleh aparat penegak hukum. Aktivitas yang diduga berjalan secara sembunyi-sembunyi itu memicu kekhawatiran masyarakat terhadap ancaman kerusakan lingkungan serta lemahnya efek jera bagi pelaku tambang ilegal.
Aktivis lingkungan mengaku resah atas dugaan kembalinya pengerukan tanah dan batu di kawasan tersebut. Padahal, lokasi itu sebelumnya telah dipasangi Police Line sebagai bentuk penghentian aktivitas. Namun, berdasarkan informasi yang beredar, kawasan tersebut diduga kembali disentuh aktivitas alat berat.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya residivisme tambang ilegal yang secara terang-terangan mengabaikan proses hukum dan kewibawaan aparat penegak hukum.
Tak hanya itu, muncul pula dugaan perusakan segel atau Police Line yang sebelumnya dipasang aparat di lokasi tambang. Jika terbukti, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan bentuk pembangkangan terhadap hukum serta pelecehan terhadap proses penegakan hukum negara.
Aktivitas tambang ilegal di kawasan Gunung Pinang juga dinilai membawa ancaman serius terhadap kondisi ekologis. Kawasan yang memiliki fungsi resapan air dan penyangga lingkungan itu terancam mengalami degradasi akibat pengerukan yang tidak terkendali.
Kerusakan vegetasi dan berubahnya kontur tanah dikhawatirkan dapat memicu bencana ekologis seperti longsor, banjir, hingga hilangnya sumber mata air bagi masyarakat sekitar.
Aktivis lingkungan Idham M. Haqim menegaskan bahwa persoalan tambang ilegal bukan hanya menyangkut pelanggaran administratif, tetapi telah menjadi ancaman nyata terhadap keberlanjutan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat.
Mereka mendesak pemerintah daerah, Kapolda Banten, serta Dinas ESDM Provinsi Banten untuk bertindak tegas, transparan, dan tidak setengah hati dalam mengusut dugaan aktivitas ilegal tersebut.
“Jika benar aktivitas tambang kembali berjalan setelah dilakukan penyegelan, maka ini menjadi pertanyaan besar bagi publik. Ada apa dengan pengawasan dan penindakan yang dilakukan? Negara tidak boleh kalah oleh pelaku perusakan lingkungan,” tegas aktivis lingkungan, Idham M Haqim pada awak media, Minggu 10 Mei 2026.
Selain meminta investigasi menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, para aktivis juga mendesak aparat mengusut kemungkinan adanya oknum yang membiarkan aktivitas tersebut tetap berlangsung.
Mereka menilai evaluasi total terhadap pengawasan kawasan serta konsistensi penegakan hukum harus segera dilakukan agar kerusakan ekologis di Gunung Pinang tidak semakin meluas dan menjadi preseden buruk bagi penanganan tambang ilegal di Banten.
Hingga kini, publik masih menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menangani dugaan residivisme tambang ilegal, perusakan Police Line, serta ancaman disrupsi ekologis yang terus membayangi kawasan Gunung Pinang. (*/Red)