Foto : Bekas Karung Pupuk Bersubsidi yang dibeli dari oknum yang diduga melebihi Harga Eceran Tertinggi
Lebak – Aktivis Banten akan segera bergerak melaporkan semua oknum yang diduga terlibat melakukan penjualan pupuk bersubsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) tepatnya di Kampung Ciletuh, Desa Jatake, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten.
“Betul, saya bersama tim saat ini sudah mengumpulkan sejumlah bukti secara fakta hasil investigasi temuan dilapangan bahwa adanya dugaan terjadinya penjualan Pupuk Bersubsidi melebihi harga HET. Bahkan, kami juga menduga adanya manipulasi data para Petani untuk pembelian pupuk tersebut. Kami akan bergerak cepat melakukan pelaporan ke aparat pengak hukum,”tegas Derwin Aktivis Banten pada awak media, Minggu (21/4/2024).
Kata Derwin, Pupuk bersubsidi telah ditentukan oleh pemerintah dengan ketentuan yang ditentukan harus sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Jika harga tersebut ditinggikan dan tidak sesuai dengan Harga HET, artinya patut diduga adanya Korup penjualan Pupuk beesubsidi. Untuk itu, harus segera kita selamatkan,”ujar Derwin.
Lanjut Derwin pihaknya langsung menerima data fakta bahwa pembelian Pupuk Bersubsidi yang diduga dilakukan oleh oknum berinisial NO yang tinggal di Desa Jatake dan oknum inisial SI tinggal di Desa Cisuren, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten.
Oknum NO dan SI diduga mengumpulkan data para petani untuk membeli Pupuk Bersubsidi kepada kios yang disediakan oleh Oknum berinisal AE, tepatnya di Kampung Ciletuh, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak.
Sementara hasil temuan dilapangan bahwa Petani membeli Pupuk bersubsidi tersebut dari oknum sebesar Rp 160 itu merek Urea dan Rp 170 ribu rupiah itu mereka NPK Phonska.
“Jadi dua karung Pupuk Bersubsidi bermerek Urea dan Pupuk Phonska sebanyak 100 kilo petani mebeli sebesar Rp 320 ribu,”kata Derwin.
Sementara itu, lanjut Derwin, padahal Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sesuai ketentuan aturan pemerintah di tahun 2024 masih sama dengan tahun 2023, yakni Rp 2.250 per kilogram untuk Urea dan 2.300 per kilogram untuk NPK Phonska.
“Berarti jika dikalkulasikan untuk pembelian satu karung yang sesuai dengan HET yakni untuk Pupuk Urea sebesar Rp 112.500,- (Seratus duabelas ribu lima ratus) Untuk HET Pupuk NPK Phonska per-karung sebesar Rp 115000,- (seratus lima belas ribu). Artinya disini diduga kuat ada kejanggalan dengan HET yang dijualbelikan oleh oknum tersebut. Untuk itu, kami sudah jelas sesuai dengan data dan fakta akan kami serahkan semua bukti ke Aparat Penegak Hukum,”tandas Derwin. (*Kontri Dani/ Red)