FOTO : AKTIVIS PEMERHATI PEMBANGUNAN KABUPATEN LEBAK Egi, S
Lebak – Makin maraknya galian C atau pertambangan galian tanah merah yang diduga ilegal atau tak berizin resmi di Kabupaten Lebak, menyebabkan reaksi keras dari beberapa aktivis. Bukan tanpa sebab, hal itu disinyalir karena dinilai tidak kunjung adanya tindakan dari pihak APH (Aparat Penegak Hukum) meskipun diduga banyak pelanggaran terjadi, hingga berdampak adanya korban jiwa namun tetap saja galian – galian tanah yang diduga ilegal tersebut leluasa beroperasi. Mulai Kecamatan Rangkasbitung, hingga Kecamatan Curugbitung.
Padahal, selain ilegal, galian tanah juga banyak menyebabkan korban jiwa. Seperti belum lama ini adanya sejumlah korban nyawa berjatuhan akibat dari adanya Galian tersebut. Mulai kecelakaan saat bekerja, maupun kecelakaan lalulintas yang disebabkan oleh truk-truk pengangkut tanah yang muatannya berserakan di jalan sehingga membuat jalan raya menjadi licin sulit untuk dilalui. Selain itu juga armada truck pengangkut tanah sering parkir disembarang tempat sehingga membuat kemacetan panjang.
Hal tersebut mendapat sorotan khusus dari salahsatu aktivis Kabupaten Lebak Egi, S. Iya mengatakan bahwa hal ini harus disikapi secara serius, mengingat adanya ancaman nyawa banyak orang. Jika memang kedepannya tidak ada tindakan tegas dari aparat yang berwenang kata Egi pihaknya akan melakukan aksi di depan Mapolres Lebak.
“Saya kira ini masalah serius, Karna sudah menyangkut keselamatan nyawa manusia, saya pastikan apabila dalam waktu dekat tidak ada tindakan dari pihak berwajib, dalam hal ini kepolisian maka saya akan koordinasi dengan tim dan melakukan unjuk rasa”. Tegasnya melalui sambungan telepon. Minggu (26 November 2023)
Egi juga menambahkan, pihaknya merasa aneh penegakan hukum di Lebak, kok bisa kata Egi pelanggaran pidana depan mata seperti ini tidak ada yang menindak.
“Ada apa hukum di Lebak sampai seolah tutup mata, padahal jelas banyak korban nyawa disini. Kabupaten Serang saja beberapa waktu lalu sempat menindak pelaku pengusaha galian c tak berizin hingga saat ini mendekam di penjara, kok di Lebak dibiarkan ini patut di curigai, pasti ada oknum dibalik semua ini.” Tuturnya
Sementara itu, Kepala Unit Kriminal Khusus (Kanit Krimsus) Polres Lebak, Ipda Aldika Martua Sitorus ketika dimintai tanggapannya beberapa waktu yang lalu terkait dugaan pelanggaran pidana yang tak kunjung ditindak mengenai galian c tak berizin ini. Hingga berita ini di tayangkan belum menjawab, hanya menjawab masih sibuk dengan perkara lain.
“Saya belum ada ke lapangan lagi pak, karena ada beberapa perkara yang harus sidang di awal desember,” Jawabnya singkat. (Kontri Angga/ tim)