Beranda » Air PDAM Bermasalah, DPRD Lebak Diminta Bersuara! Guntur Desak Panggil Direksi dan Dewan Pengawas, Buka Penggunaan Anggaran

Air PDAM Bermasalah, DPRD Lebak Diminta Bersuara! Guntur Desak Panggil Direksi dan Dewan Pengawas, Buka Penggunaan Anggaran

Foto : IlustrasinNet/AI

by Editor Utama
0 comment

LEBAK – Keluhan masyarakat akibat macetnya pendistribusian air bersih dari Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Multatuli Kabupaten Lebak semakin menyoroti tanggung jawab pengelolaan pelayanan publik. Di tengah kebutuhan dasar masyarakat yang terganggu, DPRD Kabupaten Lebak didesak tidak sekadar menjadi penonton, tetapi mengambil langkah nyata melalui fungsi pengawasan terhadap perusahaan milik daerah tersebut.

Aktivis Kelompok Pemuda Melawan Koruptor, Guntur, secara tegas meminta DPRD Lebak segera memanggil seluruh jajaran manajemen PDAM Tirta Multatuli beserta Dewan Pengawas untuk meminta penjelasan menyeluruh mengenai gangguan distribusi air yang dikeluhkan masyarakat.

Menurut Guntur, persoalan ini tidak cukup dijawab dengan alasan teknis mengenai gangguan jaringan pipa. Masyarakat berhak mengetahui penyebab gangguan, langkah perbaikan yang dilakukan, sistem pemeliharaan infrastruktur, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran perusahaan.

“Kami meminta DPRD Lebak bersuara dan segera memanggil seluruh manajemen PDAM Tirta Multatuli beserta Dewan Pengawas. Kami ingin DPRD sebagai wakil rakyat benar-benar hadir di tengah rintihan masyarakat yang mengeluhkan macetnya pendistribusian air bersih,” tegas Guntur, sebagaimana disampaikan dalam keterangannya, Minggu 1 November 2026.

Jangan Hanya Mendengar Keluhan, DPRD Harus Jalankan Fungsi Pengawasan

Guntur menilai, berlarut-larutnya persoalan distribusi air bersih harus menjadi perhatian serius lembaga legislatif. Sebab, air bukan sekadar komoditas pelayanan, melainkan kebutuhan mendasar yang berkaitan langsung dengan kehidupan sehari-hari masyarakat.

Ia meminta DPRD Lebak tidak berhenti pada menerima aspirasi, tetapi menindaklanjutinya melalui rapat dengar pendapat dengan direksi, Dewan Pengawas, dan pihak terkait lainnya.

“Kita di Kabupaten Lebak tidak kekurangan orang pintar, cerdas, dan berpengalaman. Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian mengambil sikap dan keseriusan menyelesaikan persoalan yang dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Guntur juga meminta DPRD membuka informasi mengenai dukungan anggaran dari APBD yang mungkin diberikan kepada PDAM Tirta Multatuli, termasuk tujuan penggunaannya, realisasi, serta hasil yang dicapai.

Menurutnya, apabila terdapat penyertaan modal atau bentuk dukungan anggaran lainnya dari pemerintah daerah, publik perlu memperoleh penjelasan yang transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jika PDAM mendapatkan dukungan anggaran dari APBD, kami meminta DPRD menelusuri berapa nilainya, untuk apa dialokasikan, bagaimana realisasinya, dan apa hasilnya bagi peningkatan pelayanan masyarakat. Jangan sampai persoalan pelayanan terus berulang, sementara masyarakat tidak memperoleh penjelasan yang memadai,” tegasnya.

Gangguan Pipa Berulang, Pemeliharaan dan Antisipasi Dipertanyakan

Guntur turut menyoroti alasan gangguan jaringan pipa yang kerap dikaitkan dengan terhambatnya distribusi air. Baginya, penjelasan teknis tersebut harus diikuti dengan keterbukaan mengenai kondisi infrastruktur, riwayat perbaikan, serta langkah pencegahan agar gangguan serupa tidak terus berulang.

Ia mempertanyakan apakah jaringan pipa yang bermasalah sudah pernah diganti, bagaimana perawatan dilakukan, dan apakah perencanaan anggaran pemeliharaan telah dilaksanakan secara optimal.

“Ketika pihak PDAM menjelaskan bahwa distribusi air terhambat karena gangguan jaringan pipa, muncul pertanyaan mendasar: apakah pipa tersebut sudah diganti atau belum? Bagaimana pemeliharaan dan perawatannya? Apa langkah antisipasi agar kerusakan tidak terus berulang? Apakah anggaran pemeliharaan tersedia dan digunakan sesuai peruntukannya?” kata Guntur.

Ia menegaskan, seluruh pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan data dan fakta, bukan sekadar penjelasan normatif.

Menurutnya, DPRD Lebak memiliki posisi strategis untuk meminta keterangan, menelaah dokumen yang relevan sesuai kewenangannya, serta mengevaluasi dukungan anggaran daerah dan dampaknya terhadap kualitas pelayanan publik.

“Persoalan ini harus dibuka secara terang. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana perusahaan milik daerah dikelola, bagaimana anggarannya dipertanggungjawabkan, dan apa langkah konkret untuk memperbaiki pelayanan air bersih,” tambahnya.

Landasan Hukum : DPRD Berkewajiban Menampung dan Menindaklanjuti Aspirasi Rakyat

Desakan Guntur tersebut memiliki relevansi dengan ketentuan perundang-undangan mengenai fungsi pengawasan DPRD dan tanggung jawab pelayanan publik.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 149, DPRD kabupaten/kota memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan.

Sementara itu, Pasal 154 ayat (1) huruf c menegaskan tugas dan wewenang DPRD kabupaten/kota untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa negara berkewajiban melayani warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak serta kebutuhan dasarnya melalui penyelenggaraan pelayanan publik. Undang-undang tersebut juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat maupun penyelenggara pelayanan publik.

Ketentuan tersebut menjadi dasar penting bagi masyarakat untuk meminta peningkatan kualitas pelayanan dan pertanggungjawaban penyelenggara sesuai kewenangannya.

Guntur menegaskan, ia tidak meminta DPRD mengambil alih urusan teknis direksi PDAM. Namun, DPRD harus menjalankan fungsi pengawasan secara serius, terutama ketika muncul keluhan masyarakat yang menyangkut kebutuhan dasar dan diduga berkaitan dengan efektivitas pengelolaan perusahaan daerah.

Baginya, ukuran keberpihakan wakil rakyat bukan sekadar seberapa sering mereka mendengar keluhan masyarakat, melainkan seberapa jauh keluhan tersebut ditindaklanjuti menjadi solusi yang dapat dirasakan langsung oleh rakyat.

Sebab, ketika distribusi air bersih terganggu, yang dipertaruhkan bukan hanya kinerja sebuah perusahaan daerah, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan wakil rakyat yang diberi mandat untuk memperjuangkan kepentingan mereka.

Selain itu, Guntur Juga menyuarakan Pasal 154 dan Pasal 161 UU Nomor 23 Tahun 2014, serta UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Ketentuan tersebut memperkuat argumentasi mengenai pengawasan, penyerapan aspirasi, dan kewajiban penyelenggaraan pelayanan publik tanpa perlu menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum bukti tersedia.

Sebelumnya diberitakan, warga mengeluh merintih macetnya pasokan air bersih dari PDAM bahkan terhitung hingga 3 Hari hingga hari ini. Warga meminta agar PDAM Tirta Multatuli bergerak cepat untuk melakukan perbaikan.

Acep, Warga Kampung Babakan Kalapa, Desa Aweh mengatakan, seharusnya perusahaan milik daerah tersebut (PDAM) Tirta Multatuli dapat melakukan antisipasi. Seperti melakukan pemeliharaan dan Pengawasan, sehingga, ketika kembali ada gangguan jaringan pipa tidak sampai memakan waktu berhari-hari.

“Seharusnya ada antisipasi, sehingga masyarakat tidak harus menunggu berhari-hari. Bahkan hingga hari ini air masih belum mengalir, semua aktivitas terhambat,” katanya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, Drs. Halson Nainggolan, M.Si. Ia mengakui bahwa keluhan terkait terhentinya distribusi air PDAM kerap disampaikan masyarakat.

Atas kondisi tersebut, Halson menyampaikan permohonan maaf sekaligus berharap manajemen PDAM Tirta Multatuli segera melakukan pembenahan.

“Saya atas nama Pemerintah Daerah memohon maaf kepada masyarakat. Mudah-mudahan manajemen PDAM bisa memperbaiki kinerjanya,”ujar Halson kepada Jurnalklik.com, Sabtu, 31 Oktober 2026.

Halson juga meneruskan informasi dari pihak PDAM mengenai perbaikan jaringan pipa berdiameter empat dan enam inci di sejumlah lokasi, termasuk wilayah Ojar dan Desa Aweh.

Dalam pesan yang diteruskannya kepada Jurnalklik.com, pihak PDAM menyebut perbaikan di Ojar telah ditangani sejak Rabu sebelumnya, sedangkan jaringan di Aweh diklaim telah kembali beroperasi pada Sabtu, 31 Oktober 2026.

Saat dikonfirmasi mengenai gangguan distribusi air tersebut, Direktur PDAM Tirta Multatuli, Ni Matullah, memberikan jawaban singkat.

“Oh iya itu, Alhamdulillah sudah beroperasi kembali,” ujarnya.

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Acep, warga Kampung Babakan Kalapa. Ia mengaku hingga pukul 22.22 WIB pada Sabtu malam, air PDAM di belum juga mengalir.

Menurut Acep, terhentinya pasokan air telah menyulitkan keluarganya, terutama dalam memenuhi kebutuhan orang tuanya. Ia bahkan harus meminta air kepada tetangga dengan jumlah yang terbatas.

“Mana, Pak, belum ada, Saya ambil air buat orang tua saya, minta ke tetangga. Itu juga terbatas. Tenaga terkuras, badan sampai sakit, tapi bagaimana lagi, orang tua saya butuh air,” ungkap Acep.

Informasi yang sampaikan pihak PDAM terkait kembalinya pendistribusian air dinilai suatu kebohongan.

“Jangan membohongi kami karena hingga saat ini air PDAM di Kampung babakan kalapa belum juga mengalir. Kami sangat membutuhkan air pak, kami harap pak Sekda dan Bupati Lebak segera bertindak,”harapnya. (*/Red)

You may also like

Kantor Redaksi : Kampung Babakan Kalapa, Desa Aweh, Kec. Kalanganyar, Kabupaten Lebak Banten

Email : Jurnalklik@gmail.com No Handphone : 085216233073/087794000978

Pilihan Editor

Berita Terkini

© 2025 – JurnalKlik.com