Serang – Kasus dugaan tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota kini tengah menangani perkara tersebut setelah menerima penyerahan terduga pelaku pada Rabu (8/4/2026).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima seorang pria yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
“Piket siaga Unit IV PPA menerima seorang terduga pelaku terkait dugaan tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan dari IPDA Febby Mufti Ali, peristiwa tersebut diduga terjadi di sebuah kamar rumah di Kampung Bobul, Desa Kemuning, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang.
Terduga pelaku berinisial K.N. (43), yang diketahui merupakan ayah tiri korban, diamankan setelah sebelumnya sempat ditahan oleh warga. Pelaku kemudian diserahkan ke pihak kepolisian oleh M.I. (40), ayah kandung korban yang berasal dari Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Sementara itu, korban berinisial N.A. (17), merupakan seorang pelajar yang tinggal di lokasi kejadian.
“Unit PPA mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku telah diamankan warga. Selanjutnya anggota mendatangi lokasi dan pelaku sudah berada di Polsek Waringinkurung,” jelas IPDA Febby.
Atas perintah Kapolsek Waringinkurung, pelaku kemudian dibawa ke Satreskrim Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dengan pendampingan Unit PPA.
Saat ini, terduga pelaku masih dalam proses pemeriksaan intensif. Polisi juga tengah mengumpulkan keterangan dari korban, saksi-saksi, serta melengkapi alat bukti guna proses hukum selanjutnya.
Polresta Serang Kota menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara serius. Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan atau kejahatan serupa di lingkungan sekitar.